Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Tetapkan Status Jakarta Tanggap Darurat Covid-19

Anies Tetapkan Status Jakarta Tanggap Darurat Covid-19 Kredit Foto: Antara/Suwandy
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan DKI Jakarta memasuki status Tanggap Darurat karena tingginya angka pasien positif virus corona (COVID-19) yang saat ini mencapai 223 orang.

"Pemprov DKI setelah membicarakan bersama dengan unsur Polda bersama Kapolda, unsur Kodam dengan Pangdam, juga dengan Ketua Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat nasional maka pada hari ini kita menetapkan bahwa Jakarta sebagai status Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Tetapkan Status Tanggap Darurat, Anies Beri Subsidi ke Warga Jakarta

Status Tanggap Darurat ini berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dalam mengatasi virus pandemik global itu.

Anies pun menegaskan masyarakat untuk terus melakukan "social distancing measure" agar membantu pemerintah menekan potensi penyebaran COVID-19.

"Untuk bisa mengendalikan penyebaran COVID-19 dan harus dikerjakan semua pihak secara disiplin, yaitu jaga jarak aman atau 'social distancing'. Ini mutlak harus dilakukan semua, bukan sebagian saja untuk menekan potensi penyebaran COVID-19," kata Anies.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: