Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh! Akibat Darurat Corona, Pemprov Jabar Rombak Anggaran. . . .

Waduh! Akibat Darurat Corona, Pemprov Jabar Rombak Anggaran. . . . Kredit Foto: Foto/okezone
Warta Ekonomi, Bandung -

Ketua DPRD Jabar, Taufik Hidayat, mengatakan bahwa dalam keadaan darurat seperti ini, pengalihan anggaran bencana guna mengahadapi darurat Covid-19 bisa digunakan dengan catatan tidak melanggar Undang Undang.

"Kecuali mungkin darurat. Nah, Sekarang peraturan ini akan kita jadikan kaku, apa masyarakat yang dijadikan korban? Tentu tidak," tegasnya kepada wartawan di Bandung, Jumat (20/3/2020)

Baca Juga: Pendaftaran Anggota KPID Jabar Sepi Peminat, Gara-Gara Corona?

Dia juga menagaskan semua peraturan bisa fleksibel sesuai kondisi yang berlaku. Artinya, tidak melanggar peraturan dan bisa dikoordinasikan dengan berbagai pihak terkait seperti Kejaksaan, BPK termasuk DPRD Jabar.  

"Kita tidak bisa berbuat sendiri-sendiri makanya dulu ada Muspida," ungkap Taufik.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, meminta bupati/wali kota di Jabar untuk segera membelanjakan APDB dan membuat rencana aksi pembelanjaan anggaran pemerintah dalam dua bulan ini untuk mengurangi keterlambatan.

Baca Juga: Positif Corona, Wali Kota Bogor Lapor ke Ridwan Kamil dan Tito Karnavian

"Utamakan hibah bansos (bantuan sosial) nomor satu, agar penerima bisa belanjakan untuk konsumsi barang dan lain-lain. Terkait pengurangan pajak di level nasional, tentu kami juga rekomendasikan ke Mendagri untuk memastikan industri terdampak bisa melakukan survival dengan baik, dengan pajak yang dikelola pusat," katanya.

Emil menyebutkan, pihaknya pun ingin mendapatkan masukan terkait sektor informal atau kelas menengah ke bawah yang menggantungkan hidup dari pendapatan harian, misalnya ojol (ojek online). Jika sampai di titik bahwa sektor informal menengah bawah ini dilakukan jaringan pengaman sosial. 

"Kami butuh tim untuk menghitungnya, apakah suplai sembako selama mereka terkendala, atau bantuan keuangan, atau penundaan pembayaran tertentu. Perlu secepatnya dikaji," ujarnya

"Dipersilakan ada pergeseran anggaran untuk kedaruratan kesehatan dan jaringan pengaman sosial sampai 29 Mei," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: