Pemprov DKI Jakarta telah menyerukan penutupan sementara perusahaan mulai Senin (23/3/2020). Sebanyak 1.262 perusahaan telah mengikuti seruan tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, hingga saat ini sudah 1.262 perusahaan di Jakarta yang telah melakukan langkah-langkah pencegahan Covid-19 sesuai seruan Gubernur DKI Nomor 6 Tahun 2020 tentang penghentian sementara kegiatan perkantoran dalam rangka mencegah penyebaran wabah virus Corona.
"Kami mengimbau kepada perusahaan yang belum melaksanakan kerja dari rumah segera melakukannya melalui Bit.ly/laporanpelaksanaanwfh," ujar Andri, Minggu (22/3/2020).
Baca Juga: Anies Baswedan Bilang Perusahaan se-Jakarta Harus Hentikan Sementara Kegiatannya
Berdasarkan situs corona.jakarta.go.id, jumlah kasus positif yang terkonfirmasi mengidap Covid-19 di Indonesia mencapai 450 orang dan 268 di antaranya berada di Jakarta.
Menurut Andri, jumlah tersebut akan terus bertambah apabila tidak memutus mata rantai penyebaran. Salah satunya dengan melaksanakan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai Surat Edaran (SE) Kadisnakertrans dan Energi 2020 tentang tindak lanjut Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020.
"Kami harap semua perusahaan mengikuti langkah sesuai seruan Gubernur," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri