Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Petinggi Ninmedia Divonis Bersalah Karena Siarkan Tayangan Tanpa Izin

Petinggi Ninmedia Divonis Bersalah Karena Siarkan Tayangan Tanpa Izin Kredit Foto: Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman kepada petinggi PT Ninmedia Indonesia dan PT Nadira Intermedia Nusantara. Corporate Legal MNC Group Chris Taufik mengatakan majelis hakim PN Jakarta Barat dalam pertimbangannya telah menyatakan terdakwa terbukti telah menyiarkan siaran free-to-air (FTA) tanpa izin dari FTA.

 

"Benar. Kenapa Ninmedia dipidana? Salah satu pertimbangan Majelis Hakim, karena Ninmedia menyiarkan siaran FTA tanpa izin," kata Chris, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, (20/3/2020), di Jakarta.

 

Kasus ini berawal dari laporan PT MNC Sky Vision Tbk terhadap PT Ninmedia Indonesia (Ninmedia) dan PT Nadira Intermedia Nusantara (Ninmedia).

 

Seperti diketahui, petinggi Nonmedia merupakan pejabat Aliansi Layanan Media Indonesia (ALAMI) yang selama ini lantang menyuarakan parabola dan TV berbayar boleh menayangkan siaran FTA tanpa izin.

 

Adapun, langkah PN Jakarta Barat tersebut senada dengan langkah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham beberapa waktu lalu.

 

Baca Juga: MNC Group Resmi Siarkan Liga Indonesia 2020

 

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di bawah supervisi Kasubdit Penindakan dan Pemantauan Kemenhukham Ronald Lumbuun menggelar penindakan hukum terhadap satu unit ruko empat lantai di Pekanbaru.

 

Ruko tersebut dioperasikan PT HMV, salah satu operator TV kabel terbesar di Pekanbaru.

 

Ruko ini digerebek setelah diduga menayangkan salah satu konten milik Mola TV secara ilegal.

 

Ronald menuturkan penindakan ini setelah pihaknya menerima pengaduan perihal adanya dugaan pelanggaran hak cipta di daerah Pekanbaru dan Dumai, serta terlebih dahulu melakukan penyelidikan terhadap PT HMV sejak akhir tahun 2019 lalu.

 

Baca Juga: Mau Cuan? Ini Tips dari Perusahaan Investasi Milik Hary Tanoe

 

Tak hanya PT HMV, PPNS dari DJKI juga menyelidiki satu operator TV kabel lainnya, PT DMJ yang beroperasi di Dumai.

 

Hingga akhirnya pada Kamis (27/2/2020) lalu dilakukan penindakan di dua lokasi tersebut.

 

Sebelumnya, Pakar Telematika Roy Suryo menilai pemegang hak siar berhak menggugat TV berlangganan yang menyiarkan siaran tanpa hak siar dari FTA, karena bila tanpa izin maka hal itu merupakan pembajakan.

 

"Hak dari pemilik hak siar untuk melakukan sue terhadap pihak-pihak yang menyiarkan tersebut," ungkap Roy.

 

Dia memaparkan hal itu merupakan hak dari TV-TV pemilik hak siar untuk melakukan complain. Apabila complain itu tidak diindahkan, maka pemegang hak siar berhak untuk melakukan tuntutan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: