Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Korban Meninggal Akibat Corona Berlipat, MUI: Dirikan Salat Gaib, Tapi di Rumah

Korban Meninggal Akibat Corona Berlipat, MUI: Dirikan Salat Gaib, Tapi di Rumah Kredit Foto: Antara/Kornelis Kaha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta umat muslim melaksanakan salat gaib untuk para korban virus corona yang sudah meninggal dunia. Seruan itu bisa dilakukan di rumah masing-masing mengingat penyebaran virus yang makin bertambah.

Pemerintah sendiri telah mengimbau agar warga mengurangi aktivitas di luar rumah dan menjaga jarak sosial antarmasyarakat atau dikenal social distancing.

"Melakukan salat gaib bagi umat Islam yang wafat akibat Covid-19. Salat gaib bisa dilaksanakan di rumah masing-masing, baik berjemaah maupun sendiri-sendiri," tulis imbauan tersebut, Minggu (22/3/2020).

Baca Juga: Ribut-ribut Fatwa MUI, Felix: Jangan Anggap Salat Jemaah Saat Ini Lebih Beriman, Ulama Lebih Tahu!

MUI juga memberikan panduan bagi masyarakat yang ingin menyemayamkan jenazah. Proses pemandian dan memakaikan kafan perlu mengikut ketentuan medis yang sudah ditetapkan.

"Terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat," ujar dia.

"Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19," kata dia.

Ketentuan ini pun tertulis pada fatwa MUI Nomor 14/2020. Seperti diketahui, virus corona di Indonesia sudah mengakibatkan 514 orang terinfeksi. Jumlah itu terus meningkat tiap hari, sejak pertama kali pemerintah mengumumkan dua pasien asal Depok, Jawa Barat, yang sudah sembuh, awal Maret lalu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: