Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Corona Tak Hentikan Kegiatan Perdagangan dan Kliring BBJ dan KBI

Corona Tak Hentikan Kegiatan Perdagangan dan Kliring BBJ dan KBI Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) memastikan bahwa kegiatan perdagangan komoditas berjangka serta kliring tetap berjalan, meski situasi merebaknya virus Covid-19 di ibu kota membuat sebagian besar kantor melakukan kebijakan Work From Home (WFH).

Dalam surat edaran bersama yang dikeluarkan oleh kedua perusahaan tersebut tertanggal 20 Maret 2020 dipastikan BBJ dan KBI tetap beroperasi meskipun dengan layanan operasional terbatas, dengan jangka waktu yang belum ditentukan. 

Dengan adanya layanan operasional terbatas ini, waktu pelayanan di BBJ dan KBI juga disesuaikan, yaitu Senin sampai Jumat  pukul 08.30 WIB sampai 15.30 WIB. Selain itu, BBJ dan KBI juga membatasi pertemuan secara tatap muka. Namun, hal-hal yang bersifat teknis, akan tetap dilayani dengan surat elektronik maupun melalui telepon.

Baca Juga: Jaga Perdagangan Saham, Ini yang Dilakukan OJK dan SRO

Stephanus Paulus Lumintang, Direktur Utama BBJ, mengatakan, "BBJ berkomitmen tetap memberikan pelayanan ke seluruh anggota bursa berupa penerimaan pendaftaran transaksi selama 24 jam, dari Senin sampai Jumat. Namun, dikarenakan sebagian besar karyawan melakukan WFH, BBJ melayani surat menyurat fisik di Senin dan Kamis, jam 10.00 s.d. 13.00 WIB."

Sementara Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama KBI, bilang, "KBI tetap akan menyediakan laporan kliring sebagaimana biasa, yang dapat diakses melalui Sistem Kliring Derivatif yang tersedia bagi setiap anggota kliring. Sedangkan layanan teknis, KBI membuka saluran telepon serta surat elektronik yang dapat digunakan oleh para anggota kliring."

Baca Juga: Bank Dunia Gelontorkan Utang US$300 Juta ke Indonesia, Bukan untuk Wabah Corona

"Bagi para investor, KBI telah menyediakan aplikasi digital, yaitu SITNA, di mana investor dan perusahaan pialang akan saling terhubung, dan investor dapat memantau investasi yang dilakukan meskipun hanya dari rumah. SITNA sendiri merupakan suatu sistem yang menyediakan informasi mengenai transaksi berjangka yang telah dijaminkan ke PT KBI," imbuhnya.

Keputusan yang diambil bersama antara BBJ dan KBI ini mengacu pada situasi terkini, khususnya di Jakarta terkait penyebaran Covid-19.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: