Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Covid-19 Mewabah, Warga Kota di Kanada Dibebaskan dari Tagihan Air

Covid-19 Mewabah, Warga Kota di Kanada Dibebaskan dari Tagihan Air Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kota Calgary di Provinsi Alberta, Kanada tak luput dari wabah Covid-19. Menyikapi hal itu, Walikota Calgary, Naheed Nenshi, mengeluarkan kebijakan yang membolehkan warganya menunda pembayaran tagihan air dan lainnya selama tiga bulan, Kamis (19/3/2020).

Dalam sebuah wawancara dengan stasiun televisi Kanada, Global News, Rabu, Walikota Nenshi mengutip pernyataan Premier Alberta, Jason Kenney, bahwa warga yang tidak mampu membayar tagihan gas dan listrik dapat menunda pembayarannya.

Baca Juga: 10 Orang Meninggal Akibat Covid-19 di Malaysia

"Pagi ini, kota ini akan mengumumkan hal yang sama untuk tagihan air, air limbah, selokan, limbah, dan daur ulang Anda," ujar Walikota Nenshi. Jadi, semua penduduk Calgary dapat terbebas dari pembayaran seluruh tagihan utilitas selama tiga bulan.

Setelah tiga bulan, jumlah yang ditangguhkan akan didistribusikan ke tagihan utilitas mereka selama enam bulan ke depan. Tidak ada penalti atau bunga untuk pembayaran yang ditangguhkan.

Kota ini sedang fokus mendukung individu dalam mengatasi krisis Covid-19. Namun dalam beberapa hari mendatang, Pemerintah Kota akan mengumumkan terkait bantuan untuk bisnis usaha warganya di tengah kesulitan ekonomi akibat pandemi ini.

Selasa lalu, Premier Kenney mendeklarasikan keadaan darurat di Provinsi Alberta sehari setelah Pemkot Calgary mengumumkan keadaan darurat lokal untuk kota tersebut.

Pertemuan lebih dari 50 orang dilarang kecuali di lokasi penting seperti toko kelontong, angkutan umum, bandara, dan badan legislatif. Dengan demikian, orang dapat menjaga jarak sosial dan tinggal di rumah saja.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lili Lestari
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: