Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Darurat, Komisi Fatwa Bahas Dua Fatwa Baru Terkait Wabah Corona

Darurat, Komisi Fatwa Bahas Dua Fatwa Baru Terkait Wabah Corona Kredit Foto: MUI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH. Asrorun Niam Sholeh, mengatakan bahwa Komisi Fatwa sedang membahas dua fatwa yang diajukan oleh Wakil Presiden RI, KH. Ma’ruf Amin. Hal itu disampaikan Kiai Niam, Senin (23/3/2020).

Kiai Ma’ruf di Jakarta, Senin (23/3/2020) mengatakan bahwa dirinya meminta MUI dan ormas Islam di Indonesia membahas dua fatwa terkait corona. Fatwa pertama, kata dia, adalah tentang  penanganan jenazah penderita Covid-19 bila terjadi kekurangan petugas atau kondisi yang tidak memungkinkan, seperti tidak memungkinkan memandikan jenazah. 

Baca Juga: Corona Melanda, MUI Ajak Masyarakat Perbanyak Istighfar

"Untuk mengantisipasi ke depan, saya juga meminta MUI dan ormas Islam mengeluarkan fatwa kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita corona. Ini karena kurang misalnya petugas medisnya atau karena situasi yang tidak memungkinkan," kata Ma'ruf Amin.

"Kami ingin meminta supaya MUI dan Ormas Islam membuat fatwa sehingga tidak kesulitan kalau itu terjadi," imbuhnya.

Fatwa kedua yang diminta Ma’ruf Amin adalah terkait kebolehan salat tanpa wudhu dan tanpa tayamum sehingga bisa menenangkan petugas medis. Menurutnya, selama bertugas menangani corona ini, para petugas medis tidak diperkenankan membuka pakaiannya sampai delapan jam sehingga tidak kemungkinan bertayamum atau wudhu.

"Kemungkinan dia tidak bisa melakukan. Kalau mau salat tidak bisa wudhu, tidak bisa tayamum, saya mohon ada fatwanya misalnya tentang kebolehan orang salat tanpa wudhu, tanpa tayamum. Ini menjadi penting sehingga petugas bisa tenang," paparnya.

Kejadian-kejadian seperti itu, menurutnya, sudah dialami oleh para petugas medis di lapangan. Terkait wabah corona ini, Komisi Fatwa MUI Pusat sendiri sebelumnya sudah mengeluarkan Fatwa No 14 Tahun 2020. Fatwa itu berisi tentang penyeleggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.

Pada poin ke tujuh disebutkan bahwa pengurusan jenazah terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sementara untuk menyalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.

Pengurusan jenazah Covid-19 dalam fatwa tersebut belum membahas bila terjadi kekurangan petugas untuk mengurus jenazah atau situsi menjadi tidak memungkinkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: