Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Syarat Rapid Test, Menko: Jangan Berkerumun

Syarat Rapid Test, Menko: Jangan Berkerumun Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pelaksanaan tes massal cepat (rapid test) COVID-19 tidak boleh menimbulkan kerumunan.

"Kita sudah menyatakan tidak boleh ada kerumunan, tentu pemeriksaanya tidak berkerumun, nanti akan diatur," katanya, melalui video pressconference kepada media, di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Cegah Corona, Polisi Bakal Gelar Sidak Kerumunan Massa

Mahfud mengatakan ada rencana para petugas atau sukarelawan yang akan mendatangi dari rumah ke rumah sehingga mencegah munculnya kerumunan warga. Namun, kata dia, tentunya para petugas tersebut perlu dilatih terlebih dulu oleh pemerintah agar optimal dalam menjalankan tugasnya.

"Sudah ada pemikiran, meskipun belum diputuskan, nanti petugas volunteer yang dilatih oleh Kementerian Kesehatan, atau dilatih oleh pemerintah, mungkin mendatangi rumah2 masyarakat," tuturnya.

Namun, Mahfud yakin bahwa tenaga-tenaga medis yang ada sudah berpengalaman untuk melakukan tes massal cepat tanpa harus menimbulkan kerumunan yang membahayakan.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo mengatakan pemeriksaan tes massal virus Corona (rapid test) dimulai hari Jumat (20/3). Wilayah yang akan melaksanakan tes massal diprioritaskan yang paling rawan COVID-19 seperti di Jakarta Selatan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: