Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK: Aturan Konsolidasi Bukan untuk Singkirkan Bank Kecil

OJK: Aturan Konsolidasi Bukan untuk Singkirkan Bank Kecil Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang berlaku sejak diundangkan pada 17 Maret 2020.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bermaksud untuk menyingkirkan atau mengeliminasi bank-bank kecil yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Perkuat Daya Tahan, OJK Keluarkan Aturan Konsolidasi Perbankan

"Sebaliknya, melalui konsolidasi ini bank-bank kecil memiliki ruang untuk memperkuat diri melalui skema peleburan, penggabungan, ataupun menginduk pada kelompok usaha bank (KUB) yang lebih besar. Dengan demikian, akan tercipta struktur bank yang lebih besar, memiliki daya tahan, lebih kontributif, inovatif, dan berdaya saing melalui peningkatan skala usaha dan permodalan," ujar Heru di Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Untuk diketahui, POJK konsolidasi bank ini mengatur bahwa Pemegang Saham Pengendali (PSP) bank dapat memiliki satu bank atau beberapa bank dengan memenuhi skema konsolidasi. Skema konsolidasi tersebut tidak hanya diarahkan melalui skema penggabungan, peleburan, atau integrasi antarbank, tetapi juga diperluas melalui skema pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).

"Kebijakan konsolidasi bank ini juga memberikan insentif pada pihak-pihak yang telah melaksanakan skema konsolidasi dan memenuhi modal inti minimum melalui pengecualian dari ketentuan single present policy (SPP) dan ketentuan batas maksimum kepemilikan saham serta ketentuan terkait lainnya," tukasnya.

Adapun secara umum POJK ini terdiri dari dua pokok pengaturan utama, yakni mengenai kebijakan konsolidasi bank serta pengaturan mengenai peningkatan modal inti minimum bagi bank umum dan peningkatan Capital Equivalency Maintained Assets (CEMA) minimum bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri (KCBLN), yakni masing-masing paling sedikit menjadi sebesar Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2022.

"OJK meyakini bahwa kebijakan konsolidasi serta peningkatan modal ini minimum dan CEMA minimum dapat memberikan manfaat kepada industri perbankan, mengurangi biaya persaingan, membuat bank menjadi lebih efisien dan kontributif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan," tutur Heru.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: