Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Prioritas Mana: Rapid Test Corona ke Anggota DPR atau Paramedis?

Prioritas Mana: Rapid Test Corona ke Anggota DPR atau Paramedis? Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Seluruh anggota DPR RI serta keluarganya direncanakan akan menjalani tes virus Corona atau Covid-19. Namun, rencana itu langsung mendapatkan kritikan. Hal itu karena tenaga medis dan masyarakat yang masuk dalam kategori ODP dan PDP dianggap lebih membutuhkan tes cepat.

"Batalkan tes untuk anggota DPR dan keluarga. Prioritaskan para dokter, tenaga kesehatan (nakes), ODP (orang dalam pemantauan), PDP (pasien dalam pengawasan). Pliis," tulis cendekiawan Muslim, Ulil Abshar Abdalla lewat Twitter yang dikutip pada Selasa, 24 Maret 2020.

Kemudian aktivis perempuan pegiat hak asasi manusia (HAM), Veronica Koman mengaku mengerti semua negara gagap dalam mengatasi pandemi virus Covid-19. Namun dia menilai mengutamakan semua anggota DPR dan keluarganya diperiksa gratis itu sama saja dengan KKN.

"Tapi memprioritaskan semua anggota DPR dan keluarganya dites gratis ketika rakyat yang sakit saja sulit dites sangatlah tidak peka. Kebijakan ini cerminan dari kultur KKN yang memang menjangkiti DPR," kata Veronica lewat Twitter.

Sementara itu MPR setuju tes corona mengutamakan rakyat dan tenaga medis. Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengatakan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) langsung menyampaikan kepada Pimpinan DPR agar rencana tes virus Corona terhadap anggota DPR dan keluarganya itu tidak dilanjutkan.

"Utamakan dahulu masyarakat dan tenaga medis. Alhamdulillah, Ketua FPKS langsung follow up. Kalau pun ada program itu agar diubah menjadi rapid test untuk rakyat yang membutuhkan, maupun untuk bantu tenaga medis yang berada di garda terdepan atasi teror Covid-19," kata Hidayat Nur Wahid.

Selain mendengarkan kritik rakyat dengan membatalkan rencana rapid test, HNW menyarankan juga sebaiknya DPR segera mengadakan rapat dengan Kementerian Keuangan dan BPJS Kesehatan.

"Dukung Kemenkeu realokasi Rp62 T APBN untuk atasi 'teror' Covid-19, dan agar ada payung hukum bagi BPJS untuk menanggung pembiayaan pasien terpapar Covid-19," kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: