Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tempat Hiburan dan Panti Pijat di Jakarta Barat Mulai Ditutup

Tempat Hiburan dan Panti Pijat di Jakarta Barat Mulai Ditutup Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menutup sejumlah panti pijat dan bar di kawasan Green Lake City Cengkareng. Hal ini guna mencegah penularan virus Corona (Covid-19).

"Penutupan panti pijat dan bar di kawasan Green Lake City menindaklanjuti instruksi Gubernur DKI terkait peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi virus COVID-19," ujar Pengendali Satpol PP Jakarta Barat Martua Manik di Jakarta, Selasa (24/3).

Sejumlah pemilik dan pegawai usaha panti pijat dan bar yang belum mengetahui instruksi Grubernur DKI terkait pencegahan virus Covid-19 diminta mentaati aturan. Petugas Satpol PP Jakarta Barat menempelkan segel penutupan sementara tempat usaha, serta salinan surat edaran instruksi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pemberlakuan penutupan sementara tempat usaha hiburan tersebut diberlakukan sejak 23 Maret-5 April 2020. Di lokasi yang sama, petugas Satpol PP Jakarta Barat menyasar ruko usaha bar yang tampak masih menjalankan bisnisnya.

Selain mengecek izin usaha, petugas menempelkan stiker penutupan sementara usaha tersebut hingga dua pekan ke depan. Pemilik dan pegawai usaha hiburan di kawasan itu mengaku belum mengetahui secara pasti instruksi penutupan sementara oleh Pemprov DKI.

Atas penutupan sementara usaha hiburan dari instruksi Gubernur DKI, pemilik usaha mengaku harus bersiap mengalami kerugian.

"Namun tetap akan kita taati instruksi tersebut," ujar pemilik usaha bar, Arief.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: