Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Tekankan Hal Ini untuk Godok Cara Baru Tambal Defisit Keuangan BPJS Kesehatan

Jokowi Tekankan Hal Ini untuk Godok Cara Baru Tambal Defisit Keuangan BPJS Kesehatan Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo mengaku sedang menyiapkan dasar hukum baru untuk menambal defisit keuangan BPJS Kesehatan. Ini mengingat kenaikan iuran yang diharapkan sebelumnya harus dibatalkan akibat putusan hukum.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Karena keputusan itu mengikat, maka perlu ada cara baru menghadapi hal tersebut terutama pada situasi merebaknya virus corona atau Covid-19 di Tanah Air.

Baca Juga: Alhamdulillah BPJS Akan Tanggung Biaya Pasien Corona, Sumber Dananya dari . . .

"Oleh sebab itu saya tekankan beberapa hal, pertama penyelesaian dasar hukum baru yang dibutuhkan untuk pembiayaan sehingga terhadap kepastian pelayanan yang baik bagi pasien maupun pihak rumah sakit," kata Presiden Jokowi dalam rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Menurut Jokowi, negara punya kewajiban menjamin kesehatan masyarakat. Di tengah situasi inilah, kata dia, diharapkan beban pembiayaan akan diatur sedemikian rupa. Salah satu caranya kemungkinan suntikan uang kas negara supaya pelayanan kesehatan tetap beroperasi secara maksimal.

"Siapkan beban biaya pelayanan kesehatan atas penanganan bencana wabah Covid-19 ini dalam APBN maupun APBD. Kita harus memastikan gubernur, bupati, wali kota juga melakukan realokasi anggaran APBD untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terpapar Covid-19," kata dia.

Pada kesempatan itu, Kepala Negara juga menginstruksikan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, menjamin fasilitas dan pelayanan kepada para masyarakat tetap terjaga. Menurut dia, jaminan terhadap rumah sakit sekaligus kesehatan pasien sangat penting.

"Hal ini difokuskan untuk menjaga rumah sakit dapat berfungsi penuh, terutama alur penjaminan pasien dalam perawatan serta proses percepatan pembayaran dan yang dibayarkan kepada rumah sakit," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: