Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Pemakaman Jenazah Korban Corona, MUI Bahas...

Soal Pemakaman Jenazah Korban Corona, MUI Bahas... Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melakukan pembahasan fatwa terkait aspek keagamaan saat penanganan pandemi virus corona atau covid-19. Fatwa ini juga diajukan Wakil Presiden Ma'ruf Amin terkait pemulasaraan jenazah yang meninggal karena virus corona dan tata cara beribadah bagi dokter, perawat, dan petugas yang merawat korban virus corona.

"Komisi Fatwa sedang melakukan pembahasan dalam rapat dan diskusi online untuk fatwa tersebut sejak (Senin) kemarin," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, Selasa 24 Maret 2020.

Asrorun menjelaskan rapat diselenggarakan secara online dengan menghadirkan dua guru besar bidang kesehatan. Prof. Dr. Budi Sampurno,  guru besar bidang medikolegal Fakultas Kedokteran UI dan Prof. drh. Wiku Adisasmito, Ketua Tim Pakar Satgas Covid-19. 

Rapat mendalami masalah pemakaian APD bagi tenaga kesehatan serta pelaksanaan salatnya saat bertugas. Selain itu mengenai aspek pemulasaraan jenazah korban virus corona.

Pembahasan fatwa yang diusulkan Wakil Presiden ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan fatwa yang telah diterbitkan sebelumnya. Fatwa nomor 14 tahun 2020, tentang pelaksanaan ibadah dalam situasi pandemi corona dengan tujuan mencegah penyebaran penyakit tersebut diantara umat muslim.

"Ini tindak lanjut pembahasan fatwa sebelumnya, sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah. Kemarin saat Wapres inspeksi ke BNPB, beliau memiliki konsens aspek ibadah bagi tenaga kesehatan dan pengurusan jenazah bagi korban," ujarnya.

Pembahasan fatwa kali ini intinya agar pelaksanaan ibadah tetap dapat dilaksanakan, tetapi tetap dalam konteks perlindungan jiwa. Sebelumnya diberitakan, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta MUI dan organisasi masyarakat (ormas) Islam untuk mengeluarkan dua fatwa baru terkait pandemi Covid-19. Fatwa pertama untuk mengurusi jenazah penderita Covid-19. 

"Untuk mengantisipasi ke depan, saya minta MUI dan ormas Islam untuk mengeluarkan fatwa kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita corona ini, misalnya karena kurang petugas medis atau situasi tidak memungkinkan, kemungkinan untuk tidak dimandikan misalnya," ujar Ma'ruf di Kantor BNPB, Jakarta, Senin kemarin.

Fatwa kedua untuk tenaga medis yang tidak bisa mengambil wudu atau tayamum karena perlengkapan alat pelindung diri (APD) yang dikenakannya. Karena para tenaga medis tidak diperbolehkan membuka APD selama delapan jam saat menangani pasien covid 19.

"Tadi kami mendengar pandangan ahli untuk memperoleh maklumat dari pihak yang otoritatif, sehingga diperoleh info yang valid. Alhamdulillah informasi yang diharapkan oleh peserta rapat dapat digali dari dua narasumber. In Sya Allah dalam waktu dekat sudah bisa difatwakan, untuk memberi panduan. Kami intensif melakukan pembahasan. Ini sebagai wujud komitmen dan kontribusi keagamaan dari MUI dalam khidmah ummatiyah dan khidmah wathaniyah," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: