Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lawan Wabah Corona, Bank DKI Tutup Sejumlah Kantor Layanan

Lawan Wabah Corona, Bank DKI Tutup Sejumlah Kantor Layanan Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank DKI melakukan pengurangan operasional kantor layanan baik jumlah kantor layanan yang beroperasi ataupun jam operasional. Hal ini sehubungan dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus Disease mulai tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020.

“Bank DKI mengalihkan Kantor-kantor layanan Bank DKI yang berada di Rusun, Kecamatan, kelurahan, dan pusat perbelanjaan serta Gerai Samsat ke kantor layanan lainnya," ujar Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (25/3/2020).

Selain itu, lanjut dia, Bank DKI juga melakukan perubahan jam operasional kantor layanan menjadi 08.30 s/d 14.00. "Secara total Bank DKI mengurangi jumlah karyawan yang bekerja di kantor hanya 30%," tambahnya.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Bank DKI Dorong Transaksi Non Tunai

Sebelumnya Bank DKI pun telah menerapkan kebijakan split operation dimana sebagian karyawan sudah melaksanakan aktivitas pekerjaan sehari-hari dengan bekerja dari rumah (work from home). Bank DKI pun dalam beberapa hari terakhir ini telah melakukan pengalihan layanan perbankan dari sejumlah kantor layanan kepada kantor layanan lainnya.

Selain melakukan pengurangan jam operasional dan jumlah kantor layanan yang beroperasi, Bank DKI juga telah melakukan upaya perlindungan kepada nasabah dan karyawan Bank DKI seperti penempatan hand sanitizer dan alat pemindai suhu di kantor pusat dan seluruh kantor layanan serta membagikan masker kepada seluruh karyawan. Bank DKI juga telah melakukan penyemprotan disinfektan di kantor layanan.

"Penerapan pengurangan operasional ini merupakan kebijakan sementara dengan tetap memperhatikan perkembangan dari kondisi penyebaran virus Covid-19 serta dengan pengumuman atau adanya instruksi lebih lanjut dari regulator," kata Herry.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: