Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Raja Salman Lockdown Mekkah, Madinah, Hingga Riyadh

Raja Salman Lockdown Mekkah, Madinah, Hingga Riyadh Kredit Foto: AP/Yoan Valat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perintah Raja Arab Saudi, Mohammad Salman, pada hari Rabu ini melarang orang-orang dari 13 provinsi Kerajaan untuk meninggalkan wilayah tersebut atau pindah ke wilayah lain. Perintah mulai berlaku pada hari Kamis (26/3), seperti dilansir Saudi Press Agency.

 

Selain itu, pihak kerajaan juga mengeluarkan perintah melarang orang memasuki atau keluar dari perbatasan Mekkah, Madinah, dan Riyadh. 

 

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya yang lebih besar untuk menahan penyebaran virus corona. Aturan jam malam yang diberlakukan baru-baru ini akan dimulai pukul 15.00, bukannya 19.00 yang berlaku di kota-kota Mekkah, Madinah dan Riyadh. Arahan baru akan mulai berlaku dari Kamis sore hingga akhir periode jam malam diumumkan dalam perintah Raja yang lainnya.

 

Baca Juga: Arab Saudi Terapkan Aturan Salat Berjamaah Hanya di 2 Masjid dengan Syarat Ini


Pihak Otoritas Saudi pun telah diberi wewenang untuk menambah jam malam, atau jam malam sepanjang hari di kota-kota Mekkah, Madinah dan Riyadh atau kota-kota lain, gubernur, dan daerah bila di rasa perlu. Kebijakan  ini akan bisa diambil berdasarkan proposal dari Kementerian Kesehatan.

 

''Pekerjaan untuk mengimplementasikan pesanan ini akan dimulai pada hari Kamis, 26 Maret,'' begitu tambahan perintah kerajaan.

 

Baca Juga: Arab Saudi Minta Indonesia Tunda Persiapan Haji 2020

 

Larangan perjalanan tidak termasuk kelompok dan sektor yang telah dikecualikan sebelumnya dari jam malam. Ini mengingat pengecualian tersebut dalam ruang lingkup paling sempit dan sesuai dengan prosedur dan kontrol yang ditetapkan oleh otoritas terkait.

 

Perintah hari Rabu ini dikeluarkan berdasarkan pada kepedulian Raja Salman pada kesehatan dan keselamatan warga negara dan para ekspatriatnya. Dan ini juga berdasarkan dukungan dari pihak otoritas terkait. Tindakan pencegahan yang dipilih agar lebih dapat membatasi penyebaran virus corona baru.

 

Raja Salman memang mengeluarkan perintah jam malam pada hari Ahad lalu  dari jam 19.00 malam sampai pukul 06.00 pagi untuk jangka waktu 21 hari, yang efektif mulai 23 Maret. Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri memberikan klarifikasi mengenai sektor dan karyawan mana saja yang dibebaskan dari pembatasan jam malam.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: