Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Corona Tak Terbendung, Menkes Era SBY Memohon ke Jokowi

Corona Tak Terbendung, Menkes Era SBY Memohon ke Jokowi Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bertambah banyaknya warga yang terjangkiti virus corona atau Covid-19 membuat beberapa kalangan menyerukan pemerintah untuk meminta bantuan dari kalangan profesional agar bisa meredakan wabah tersebut.

Salah satu yang disebut-sebut adalah Siti Fadilah Supari, Menteri Kesehatan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang saat ini mendekam di penjara sejak 2017, akibat vonis Pengadilan Tipikor dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Siti Fadilah Supari, seorang jenius Indonesia yang menjadi korban akibat kekeliruan penegakan hukum, untuk itu penting dia segera dibebaskan agar dapat membantu Indonesia menangani Covid-19," kata pengusaha muda Satrio Aji Wibowo, Rabu (25/3/2020).

Baca Juga: Skenario Terburuk: Akhir April 5 Juta Orang Jakarta Terjangkit Virus Corona

"Saya percaya duet antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Fadilah Supari dapat membuat Indonesia menang dalam berperang melawan Covid-19, apalagi Ibu Fadilah berpengalaman mencegah dunia dari pandemik flu burung pada 2006 lalu," sambungnya.

Selain karena alasan penegakan hukum dan kepentingan Indonesia dalam memerangi Covid-19, Satrio menilai pembebasan Siti Fadilah karena alasan kemanusiaan jasa-jasanya kepada bangsa Indonesia. Saat ini usia Menkes 2004-2009 tersebut sudah 70 tahun, dan ia telah menjalani 2/3 dari masa hukumannya.

"Ibu Fadilah saat ini sudah berusia 70 tahun, usia yang tidak muda lagi untuk hidup di Penjara, dan ia juga telah menjalani 3/4 masa hukumannya, untuk itu saya meminta kepada Pak Jokowi untuk membebaskan beliau atas nama kemanusiaan dan penegakan hukum," ujar Satrio.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: