Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebar Hoax Pasien Corona di Lampung, Pelaku Diringkus Polisi

Sebar Hoax Pasien Corona di Lampung, Pelaku Diringkus Polisi Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Pelaku penyebar video hoax terkait seorang pasien 01 terkena virus corona atau Covid-19 yang dirawat di Rumah Sakit Umum dr Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung ditangkap tim Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pelaku yang diringkus oleh petugas tersebut bernama NS (40) warga Jalan Bunga Sepatung, Kelurahan Perumnas Waykandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandarlampung. Pelaku diringkus pada pada Selasa kemarin.

Pelaku ditangkap setelah Tim Cyber Patrol dari Subdit V Cybercrime Polda Lampung melakukan patroli media sosial. Saat itu tim menemukan salah satu postingan video berdurasi 1 menit 20 detik disertai caption pendeta yang terkena Covid-19 meninggal dunia di RSUDAM dan postingan video ini sempat membuat masyarakat resah.

Pasien dalam Kondisi Baik

Setelah mendapatkan postingan yang tidak benar itu, tim pun langsung melakukan konfirmasi ke pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung untuk menanyakan apakah benar salah satu pasien 01 yang sedang diisolasi di RSUDAM tersebut telah meninggal dunia.

"Dinas Kesehatan Lampung lalu melaporkan bahwa pasien 01 itu baik-baik saja. Setelah mendapatkan jawaban itu, tim pun langsung bergerak dan mencari keberadaan pelaku. Dan pelaku pun berhasil ditemukan lalu langsung diamankan," ujar Pandra dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2020.

Setelah pelaku berhasil diamankan pihaknya pun menanyakan maksud pelaku melakukan penyebaran video hoaks tersebut. Ternyata, pelaku menyebarkan video tersebut hanya untuk memberitahukan ke masyarakat saja. Ia pun menyebar video tersebut ke grup WhatsApp (WAG) RT 11 LK 1 PWK.

Atas perbuatan dari pelaku ini, pihak kepolisian pun menjeratnya dengan Pasal 14 ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan dihukum penjara selama 3 tahun.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: