Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Tips dari Tiki Bagi UMKM yang Mau Impor

Ini Tips dari Tiki Bagi UMKM yang Mau Impor Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perusahaan jasa pengiriman, TIKI memberikan tips kepada pelaku UMKM agar dapat melakukan pengiriman internasional melalui jalur udara dengan mudah dan tanpa kendala. Ada tiga hal penting yang harus diperhatikan ketika akan melakukan pengiriman internasional yaitu syarat penerimaan kargo, bea dan pungutan pajak lainnya yang dikenakan, dan jenis layanan pengiriman yang akan digunakan.

 

“Masih banyak para pelaku UMKM yang melakukan pengiriman ekspor impor namun belum memahami betul syarat-syarat pengiriman internasional via udara sehingga sering terjadi kendala yang menyebabkan keterlambatan pengiriman atau biaya kiriman yang akhirnya membengkak. Untuk itu perlu bagi para pelaku UMKM untuk memahami dan memastikan aspek-aspek penting dalam pengiriman internasional terpenuhi,” kata Ahmad Kurtubi, Senior Marketing & Sales Manager TIKI, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Kamis (26/3/2020). 

 

Baca Juga: Perluas Jangkauan TIKI Hadirkan Layanan Same Day Service

 

Adapun aspek-aspek penting dalam pengiriman internasional yakni pertama, syarat penerimaan kargo pengiriman internasional via udara merujuk pada peraturan dari The International Air Transport Association (IATA) The Air Cargo Tariff (TACT). Secara umum ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait kelengkapan dokumen agar kargo dapat masuk dalam kategori Ready For Carriage pertama Air Way Bill, Documentation dan Packaging & Labelling. 

 

Kedua, Bea dan pungutan pajak lainnya yang dikenakan. Ada dua macam bea yang dikenakan pada barang kiriman internasional, yaitu bea masuk (untuk barang- barang yang masuk ke wilayah Indonesia / impor), dan bea keluar (untuk barang-barang yang dikirim dari wilayah Indonesia / ekspor). Kedua bea ini memiliki aturan tarif yang dikenakan sesuai dengan jenis dan nilai barang merujuk pada buku tariff kepabean Indonesia.

 

Baca Juga: Biaya Logistik RI Masih Mahal, Jokowi Ngomel-ngomel

 

Ketiga, Jenis layanan pengiriman internasional. Ada beberapa jenis layanan pengiriman internasional antara lain layanan Door-to-Door (barang dijemput di alamat pengirim dan dikirim ke alamat penerima), Door-to-Port (barang dijemput di alamat pengirim dan dikirim sampai bandara tujuan), dan Port-to-Port (barang dijemput di bandara asal dan dikirim sampai bandara tujuan. Tentunya jenis layanan apa yang dipilih akan mempengaruhi dari segi biaya, efektivitas dan efisiensi waktu. Pastikan Anda mengetahui layanan pengiriman apa yang diberikan oleh jasa kurir yang Anda pilih agar kegiatan bisnis tidak terganggu akibat pengiriman barang yang terlambat dan tidak sesuai ekspektasi.

 

“Di TIKI, kami menyediakan layanan pengiriman internasional Door-to-Door dengan biaya yang sangat kompetitif untuk memberikan fleksibilitas bagi pelaku UMKM. Mulai dari Rp 100 ribuan, Anda sudah dapat melakukan pengiriman keluar negeri. Pengiriman Internasional TIKI melayani pengiriman ke lebih dari 100 negara. Kami juga menyediakan layanan JEMPOL (Jemput Online) dimana pengirim tidak perlu datang ke gerai TIKI. Barang akan dijemput di lokasi yang ditentukan oleh pengirim.” Ungkap Ahmad Kurtubi.

 

Tidak hanya itu, TIKI juga memiliki layanan Pengemasan dan Pengemasan Ulang untuk membantu para pelaku UMKM untuk memastikan pengemasan barang kiriman sesuai standar IATA, dan layanan Asuransi untuk memberikan perlindungan bagi barang dan dokumen Anda dan menambah kenyamanan saat melakukan pengiriman barang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: