Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wadidaw! AS Kini Puncaki Daftar Negara dengan Jumlah Kasus Corona Terbanyak Dunia

Wadidaw! AS Kini Puncaki Daftar Negara dengan Jumlah Kasus Corona Terbanyak Dunia Kredit Foto: Reuters/Yonhap
Warta Ekonomi, Washington -

Amerika Serikat (AS) telah melewati China dan menjadi negara dengan kasus virus corona (COVID-19) terbanyak di dunia.

Berdasarkan angka terbaru yang dikumpulkan Johns Hopkins University, saat ini terdapat 82.404 kasus Covid-19 yang dikonfirmasi di AS. Jumlah itu melewati China (81.782 kasus) dan Italia (80.589 kasus).

Baca Juga: Teori Konspirasi Sebutkan Alasan China Hanya Pencitraan Kala Beri Bantuan pada Dunia, Seperti Apa?

Negeri Paman Sam juga mencatat lebih dari 1.100 kematian akibat virus yang menyebabkan penyakit saluran pernafasan itu.

Diwartakan BBC, angka itu muncul di saat Presiden Donald Trump memperkirakan AS akan “lebih cepat mulai kembali bekerja”, terlepas dari wabah Covid-19 yang saat ini terjadi. Pandemi global itu telah menyebabkan 3,3 juta orang di AS kehilangan pekerjaan mereka.

Berbicara di Gedung Putih pada Kamis sore (26/3/2020), Trump mengatakan: "Mereka harus kembali bekerja, negara kita harus kembali, negara kita didasarkan pada itu dan saya pikir itu akan terjadi dengan cepat.

"Kita dapat mengambil bagian dari negara kita, kita mungkin mengambil bagian besar dari negara kita yang tidak begitu terpengaruh dan kita dapat melakukannya dengan cara itu."

Dia menambahkan bahwa meski kembali bekerja, warga AS tetap harus mempraktekkan social distancing, mencuci tangan, tidak berjabat tangan, dan mempraktikkan langkah-langkah pencegahan wabah lainnya.

Saat ini 21 negara bagian AS telah memerintahkan penduduknya untuk tinggal di rumah sebagai upaya mengatasi pandemi.

Presiden AS juga telah menggunakan kekuatan federal untuk mengatasi wabah tersebut, seperti Undang-Undang (UU) Stafford, yang telah membuka puluhan miliar dolar dana bantuan darurat.

Dia juga telah mengaktifkan Undang-Undang Produksi Pertahanan, yang akan memungkinkannya untuk menasionalisasi manufaktur untuk menghasilkan pasokan medis.

Namun, sejauh ini Pemerintah AS belum sepenuhnya menggunakan kewenangan-kewenangan tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: