Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Generali Beri Proteksi Tambahan bagi Nasabah Positif Covid-19

Generali Beri Proteksi Tambahan bagi Nasabah Positif Covid-19 Kredit Foto: Agus Aryanto

Selain itu, Generali juga memberikan tambahan santunan duka sebesar Rp10 juta bagi nasabah individu yang meninggal dunia akibat Covid-19. "Periode perlindungan tambahan ini berlaku hingga 30 September 2020," imbuh Edy.

Generali juga turut mendukung upaya pemerintah dalam menyosialisasikan social distancing dan work from home untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui sarana komunikasi yang dimiliki, seperti website dan media sosial.

Baca Juga: Perangi Corona, Ilmuwan Singapura di Garis Depan Kembangkan Tes Cepat

Di saat yang sama Generali mengedukasi masyarakat agar semakin sadar pentingnya asuransi jiwa dan kesehatan untuk memproteksi hal-hal yang tidak terprediksi sebelumnya. "Karena hidup selalu memiliki risiko," ujar Edy.

Untuk memudahkan jangkauan nasabah atas perlindungan kesehatan, Generali telah bekerja sama dengan lebih dari 1.800 jaringan provider se-Indonesia untuk melayani nasabah, mulai dari rumah sakit, laboratorium, dan layanan kesehatan lainnya, yang bisa diakses dengan sistem cashless.

Tidak hanya di dalam negeri, Generali juga telah bekerja sama dengan lebih dari 100 rumah sakit  di seluruh dunia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: