Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bui 6 Bulan atau Denda Rp112 Juta Siap Menjadi Hadiah buat Para Pelanggar Social Distancing

Bui 6 Bulan atau Denda Rp112 Juta Siap Menjadi Hadiah buat Para Pelanggar Social Distancing Kredit Foto: Reuters/Edgar Su
Warta Ekonomi, Singapura -

Singapura menerapkan sanksi hukuman denda atau penjara bagi siapapun yang melanggar aturan pembatasan sosial atau social distancing, sebagai langkah membendung penyebaran virus corona atau Covid-19.

Orang-orang di Singapura yang dengan sengaja duduk kurang dari 1 meter dari orang lain di tempat umum atau berdiri dalam antrean kurang dari 1 meter dari orang lain akan dikenakan sanksi.

Baca Juga: Perangi Corona, Ilmuwan Singapura di Garis Depan Kembangkan Tes Cepat

Para pelanggar akan dikenakan denda hingga USDS10.000 (sekira Rp112 juta), dipenjara hingga enam bulan, atau menghadapi kedua hukuman.

Peraturan itu berdasarkan Undang-Undang Penyakit Menular yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan Singapura yang baru saja diterbitkan pada Kamis, 26 Maret malam.

Aturan tersebut memberikan kekuatan hukum pemerintah Singapura untuk menerapkan langkah-langkah menjaga jarak dalam menangani pandemi virus corona di Singapura.

Peraturan juga menyebutkan bahwa batas pertemuan di luar tempat kerja dan sekolah hanya boleh 10 orang atau kurang. Setiap orang harus memastikan jarak fisik setidaknya satu meter seperti di kedai kopi, restoran, dan pusat perbelanjaan.

Di Singapura pada Kamis, 26 Maret, sebanyak 683 orang telah terinfeksi virus corona, dan 2 kematian.

Dalam aturan terbaru itu, semua acara olahraga, pameran, pameran perdagangan, dan hiburan publik di bioskop, teater, pusat hiburan atau permainan komputer, tutup dari 27 Maret hingga 30 April.

Sementara bagi pemilik toko harus memastikan bahwa pelanggan harus menjaga jarak satu meter dari pelanggan lainnya, dan makanan dan minuman yang disajikan harus dalam porsi yang bisa meminimalkan jarak orang.

Mereka yang memiliki atau menempati pusat-pusat perbelanjaan, tempat ibadah, tempat pemakaman, dan 55 tempat atraksi tertentu akan dikenakan sanksi hukuman karena jika tidak mematuhi langkah-langkah menerapkan jarak yang aman.

Tempat-tempat ini termasuk museum, Kebun Binatang Singapura, Safari Malam dan Safari Sungai, Gardens By the Bay, Marina Bay Sands Skypark, Universal Studios Singapura, Wild Wild Wet, berbagai atraksi Sentosa dan Rumah Seni dan Esplanade.

Peraturan tidak berlaku untuk Parlemen Singapura, atau pengadilan.

Juga diterbitkan Peraturan Infectious Diseases (Covid-19 - Stay Orders) 2020, yang mewajibkan pasien dengan gejala pernapasan akut untuk tidak meninggalkan rumah mereka.

"Untuk menghindari keraguan, itu adalah alasan yang masuk akal jika individu meninggalkan tempat akomodasi hanya untuk mencari perawatan medis," isi aturan tersebut mengutip Strait Times, Jumat (27/3/2020).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: