Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Larangan Mudik Akan Berlaku pada H-7 Lebaran

Larangan Mudik Akan Berlaku pada H-7 Lebaran Kredit Foto: Antara/Dedhez Anggara
Warta Ekonomi -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menggodok kebijakan pelarangan mudik untuk Lebaran atau perayaan Idul Fitri 2020. Dengan demikian, nanti tak akan lagi sebatas imbauan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran corona atau Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, usulan waktu untuk pelarangan mudik memang masih dalam tahap pembahasan hingga saat ini. Namun, wacana yang beredar adalah akan diterapkan mulai H-7 Idul Fitri 2020.

"Kalau nanti dilarang kita sudah menyiapkan juga skemanya kapan ini akan dilarang. Kemarin memang ada berbagai wacana, tanggalnya kapan apakah H-7 atau bagaimana," kata Budi saat telekonferensi, Jumat, 27 Maret 2020.

Budi menegaskan, pelarangan itu memang baiknya dilakukan lebih cepat karena dikhawatirkan masyarakat mengambil langkah awal untuk melakukan mudik, sehingga potensi penyebaran wabah virus Corona COVID-19 ke sejumlah wilayah lain di daerah-daerah menjadi semakin besar. 

"Dipikirkan juga masalah penegakan hukumnya kalau orang memaksa, apa yang harus kita lakukan dan yang patuh seperti apa, misal pemudik sepeda motor dibantu seperti apa," tutur Budi.

Sementara itu pemerintah pusat mengimbau kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, baik tingkat provinsi hingga kabupaten atau kota untuk mulai mengawasi para pendatang yang masuk ke daerahnya masing-masing demi mencegah penularan Corona.

"Kita sudah mengantisipasi dengan meminta kepada kepala balai juga kadis provinsi untuk melakukan rapat koordinasi dengan kepala dinas setempat untuk melakukan pengecekan dan mengidentifikasi terhadap masyarakat yang baru datang dari Jabodetabek," paparnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: