Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ikuti Arahan Jokowi dan OJK, Bank Mandiri Terapkan Kebijakan Khusus UMKM

Ikuti Arahan Jokowi dan OJK, Bank Mandiri Terapkan Kebijakan Khusus UMKM Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perekonomian Indonesia saat ini mulai terdampak pandemi Covid-19. Usaha yang terkena imbas sejak awal antara lain sektor pariwisata, pusat-pusat perbelanjaan, restoran, serta pelaku UMKM dan sektor informal seperti nelayan, driver ojek online maupun driver online.

Untuk itu, Bank Mandiri memahami dan melakukan langkah antisipasi untuk mendukung para pelaku perekonomian yang menjadi nasabahnya.

Baca Juga: Gara-Gara Corona, Bank Mandiri Tutup Ratusan Kantor Cabang dan Kurangi Jam Operasional

"Nasabah saat ini memerlukan perhatian dengan segera dan menyambut kegelisahan para mitra Bank Mandiri dengan menerapkan kebijakan pemerintah yang baru-baru ini disampaikan Presiden Republik Indonesia dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan," kata Bank Mandiri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/3/2020).

Adapun penerapan kebijakan tersebut antara lain:

1. Nasabah terdampak Covid-19 dengan pinjaman kurang dari Rp10 miliar mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran angsuran.

2. Nasabah yang pinjamannya di atas Rp10 miliar, Bank Mandiri sudah mengantisipasi dan menginventarisasi dengan menerapkan kebijakan penundaan, rescheduling, pengurangan suku bunga, restrukturisasi bagi nasabah-nasabah yang setelah dievaluasi terdampak Covid-19. 

3. Nasabah yang berada di zona merah akan diberikan keringatan penundaan pembayaran pokok dan pengenaan suku bunga sampai dengan 0% untuk selama maksimal 1 tahun. 

4. Relaksasi kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek online dan driver online.

5. Penetapan kolektibiltas kredit didasarkan pada ketepatan pembayaran angsuran. 

6. Kredit yang direstrukturisasi akan ditetapkan lancar sejak restrukturisasi dilakukan.

"Untuk teknis implementasi relaksasi tersebut, secara detail akan mengacu pada peraturan OJK yang terkait dengan kebijakan ini dan disesuaikan dengan profil nasabah masing-masing. Yang penilaiannya akan dilakukan oleh unit maupun kantor cabang bank pada saat nasabah mengajukan relaksasi," terang Bank Mandiri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: