Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anak Pejabat ini Lagi Kuliah di Spanyol, Ungkap Cerita Denda Rp3,5 Juta bagi Warga

Anak Pejabat ini Lagi Kuliah di Spanyol, Ungkap Cerita Denda Rp3,5 Juta bagi Warga Kredit Foto: Reuters/Yves Herman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Spanyol menerapkan sanksi yang cukup tegas, berupa denda minimal 200 euro atau sekira Rp3,5 juta. Sanksi ini berlaku bagi siapa saja yang keluar rumah di masa kebijakan lockdown untuk mencegah penularan Corona Covid-19.

Hal itu disampaikan Devita Pradinda, anak Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna. Devita adalah satu dari sejumlah mahasiswi asal Indonesia yang sedang mengenyam pendidikan di Conservatorio Profesional de Música de Las Palmas, de Gran Canaria, Spanyol.

Baca Juga: Perdana Menteri Inggris Positif Corona

Meski aturannya cukup ketat, namun Devita mengaku sangat bersyukur karena mendapat perhatian dari pemerintah setempat dan pihak kedutaan Indonesia.

“Alhamdulillah dari embassy sangat perhatian, kami setiap hari di hubungi via telepon. Logistik juga terjamin, kan dianterin,” katanya melalui sambungan telepon pada Jumat 27 April 2020  

Devita mengatakan, jika ada yang tertangkap ke luar rumah tanpa alasan yang jelas maka sanksi denda itu diterapkan.

“Di sini (Spanyol) pada nurut, pada di rumah. Orang-orang di sini juga pada bagus (berbagi),” katanya

Sama seperti perkuliahan di Indonesia, pelajaran pun diubah menjadi sistem online.

“Tapi, yang enggak bagus di sini tuh, sebenarnya kan Corona kan dua Minggu masa inkubasinya dirumah buat menjaga diri. Nah, tugas sekolahnya tapi malah kebanyakan,” ucapnya

Devita menjelaskan, kondisi saat ini relatif stabil, namun memang ada aturan-aturan yang cukup ketat.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Abdul Halim Trian Fikri
Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: