Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Wabah Corona, Yuk Saatnya Urus Pajak Secara Online

Ada Wabah Corona, Yuk Saatnya Urus Pajak Secara Online Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pandemi covid - 19 memberikan dampak besar bagi seluruh sektor di Indonesia, tanpa terkecuali perpajakan. Padahal, sebagaI Wajib Pajak (WP) masyarakat diharuskan tetap mengurus segala hal berkaitan dengan perpajakan seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga pembayaran pajak jenis tertentu.

Namun, sejalan dengan imbauan pemerintah mencegah perluasan virus covid - 19, pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan dari 16 Maret - 5 April 2020.

Peniadaan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung ini, termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain. Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu.

Baca Juga: Asyik, Menkeu Sri Mulyani Beri Insentif ke Empat Wajib Pajak Ini

Dengan kondisi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menghimbau untuk seluruh WP untuk melakukan pengurusan pajak secara online dari rumah melalui DJP Online atau Application Service Provider (ASP). Mekari sebagai perusahaan software as a service, memiliki produk Klikpajak, sebuah aplikasi pengelolaan pajak berbasis online untuk pribadi maupun bisnis badan yang telah resmi menjadi mitra  Application Service Provider (ASP) Direktorat Jenderal Pajak.

Lalu, pengurusan pajak apa saja yang bisa dilakukan oleh WP melalui jalur online? Simak beberapa info dari Klikpajak di bawah ini:

Bayar Pajak Online Lebih Praktis Tanpa Datang ke KPP

Untuk menghindari penularan virus Covid - 19, WP kini sangat dimudahkan untuk membayar pajak tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sejak beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Pajak telah memiliki sistem bernama e-Billing guna membayar pajak secara online. Sistem e-Billing tentunya berbeda dengan sistem terdahulu, dimana para wajib pajak membayar pajak secara manual dengan media Surat Setoran Pajak (SPP). Dengan e-Billing, pajak dibayarkan secara online.

Namun, sebelum membayar wajib pajak terlebih dahulu membuat kode billing atau ID Billing sebagai portal pembayaran pajak. Untuk membuat ID Billing tidak perlu repot karena bisa didapat di Klikpajak. Sebagai Application Service Provider (ASP) resmi, Klikpajak sudah mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Pajak dapat membantu wajib pajak dalam menerbitkan ID Billing.

Jadi, dapat dipastikan bahwa ID Billing yang diterbitkan Klikpajak sudah valid dan sesuai dengan peraturan perpajakan. Selain itu, ID Billing yang diterbitkan Klikpajak tidak ada batasan pembuatan. WP dapat menerbitkan ID Billing secara gratis tanpa tambahan biaya apapun.

WP dapat langsung membuat kode billing dari berbagai jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). Seluruh ID Billing ini akan langsung disimpan secara aman di Klikpajak melalui fitur Arsip Pajak. Jadi tidak perlu repot mencari, semua sudah tersimpan aman dan rapi di Klikpajak.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: