Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bagaimana Jika Covid-19 Masih Ganas Sampai Idulfitri? Muhammadiyah Tetapkan...

Bagaimana Jika Covid-19 Masih Ganas Sampai Idulfitri? Muhammadiyah Tetapkan... Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan rilis terkait pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan dan Idulfitri jika virus corona atau Covid-19 masih terjadi.

Dalam rilisnya Minggu (29/3/2020) disebutkan, dengan mempertimbangkan dalil-dalil dari Alquran dan hadis yang dipahami sesuai dengan manhaj tarjih serta data-data ilmiah dari para ahli yang menunjukkan bahwa kondisi ini telah sampai pada status darurat, rapat bersama di lingkup Muhammadiyah menetapkan beberapa keputusan sebagai berikut.

Baca Juga: Muhammadiyah Doakan Ibunda Jokowi Husnul Khotimah

Apabila kondisi mewabahnya Covid-19 hingga bulan Ramadan dan Syawal mendatang tidak mengalami penurunan, terdapat beberapa tuntunan berikut yang perlu diperhatikan.

a. Salat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing. Takmir tidak perlu mengadakan salat berjamaah di masjid, musala, dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadan yang lain seperti ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf, dan kegiatan berjamaah lainnya.

b. Puasa Ramadan tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang tersebut wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.

c. Untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas. Tenaga kesehatan dapat menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.

d. Shalat Idulfitri adalah sunah muakadah dan merupakan syiar agama yang amat penting. Namun, apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang tersebarnya Covid-19 belum mereda, salat Idulfitri dan seluruh rangkaiannya (mudik, pawai takbir, halalbihalal, dan lain sebagainya) tidak perlu diselenggarakan.

Namun, apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang bahwa Covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, salat Idulfitri dan rangkaiannya dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu.

Adapun kumandang takbir Idulfitri dapat dilakukan di rumah masing-masing selama darurat Covid-19. Memperbanyak zakat, infak, dan sedekah, serta memaksimalkan penyalurannya untuk pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19.

Menggalakkan sikap berbuat baik (ihsan) dan saling menolong (taawun) di antara masyarakat, terutama kepada kelompok rentan, misalnya berbagi masker, hand sanitizer, atau mencukupi kebutuhan pokok dari keluarga yang terdampak secara langsung, serta tidak melakukan panic buying (pembelian barang karena panik/penimbunan barang berdasarkan rasa takut).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: