Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Alhamdulillah, BNI Syariah Beri Keringanan Penundaan Bayar Cicilan

Alhamdulillah, BNI Syariah Beri Keringanan Penundaan Bayar Cicilan Kredit Foto: Antara/Syaiful Arif
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bank BNI Syariah memastikan akan memberikan keringanan berupa penundaan pembayaran cicilan pembiayaan bagi nasabah UMKM yang terdampak penyebaran virus corona atau Covid-19. Keringanan ini sebagai bentuk dukungan BNI Syariah terhadap kebijakan pemerintah.

"BNI Syariah memberikan keringanan (restrukturisasi) berupa penundaan pembayaran kepada nasabah yang terdampak Covid-19," kata BNI Syariah dalam pengumuman sebagaimana dikutip Warta Ekonomi di Jakarta, Minggu (29/3/2020).

Baca Juga: BNI Syariah Imbau Nasabah Tetap Bayar Cicilan, Alasannya...

BNI Syariah menjelaskan keringanan penundaan pembayaran pembiayaan ini akan menyesuaikan dengan kondisi dan jenis usaha nasabah. Nasabah yang ingin mendapatkan keringanan ini diminta untuk mendatangi petugas BNI Syariah atau mendatangi kantor cabang BNI Syariah terdekat.

"Keringanan ini diharapkan dapat membantu memudahkan nasabah dalam hal pembayaran kewajiban," lanjutnya.

Selain itu, BNI Syariah menyarankan kepada nasabah yang ingin tetap melakukan pembayaran angsuran untuk menggunakan BNI Mobile Banking atau mendatangi ATM BNI dan Kantor Cabang BNI Syariah terdekat.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa OJK memberikan relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil baik kredit/pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan non-bank. Relaksasi tersebut berupa penundaan pembayaran cicilan kredit sampai dengan satu tahun dan penurunan bunga.

Selain itu, para pekerja informal seperti tukang ojek dan sopir taksi juga diberi kelonggaran berupa relaksasi pembayaran bunga dan angsuran selama satu tahun.

"Begitu juga terhadap tukang ojek dan sopir taksi yang mengambil kredit sepeda motor atau mobil serta nelayan yang sedang memiliki kredit perahu, mereka tidak perlu khawatir dengan angsuran karena telah diberi kelonggaran berupa relaksasi pembayaran bunga dan angsuran selama satu tahun," pungkas Jokowi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: