Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

50 Persen Pasien Corona ada di Jakarta, Anies Kebanyakan Dipuji-puji Buzzer?

50 Persen Pasien Corona ada di Jakarta, Anies Kebanyakan Dipuji-puji Buzzer? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Dewan Penasehat DPP Partai Hanura, Inas N Zubir mempertanyakan kinerja Gubernur Jakarta, Anies Baswedan dalam penaganan wabah virus Corona (Covid-19).

Menurutnya, berdasarkan fakta, korban terjangkit Corona di provinsi DKI Jakarta lebih dari 50% total korban positif Corona di Indonesia dan yang meninggal juga lebih dari 50% dari total keseluruhan di Indonesia. 

"Persoalan-nya terletak kepada kinerja dan kebijakan gubernur-nya sendiri, yakni Anies Baswedan yang lebih banyak melakukan retorika dengan berbicara di media, ketimbang berfikir untuk membuat kebijakan yang tepat dengan menggelontorkan anggaran kesehatan dari APBD untuk menanggulagi wabah covid-19, padahal APBD DKI adalah yang terbesar di Indonesia yakni Rp87,95 triliun," Katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (30/3/2020).

Baca Juga: Bupati Bogor dan Wawalkot Bogor Bertemu Minta Anies Lockdown Duluan

Baca Juga: Pada Bandel Sih, Anies Sampai Teriak: Berkali-Kali Dibilang, Warga Jakarta Jangan Mudik!

Lanjutnya, ia mengatakan Anies telah tenggelam dalam euforia akibat puji-pujian yang didengungkan di media sosial oleh buzzer-buzzernya, sehingga dia lupa tugas seorang kepala daerah dalam menghadapi wabah Corona yang menjadi bencana bagi warga DKI Jaya.

Sambungnya, ia menjelaskan seharusnya Anies melakukan mitigasi bencana wabah Corona berdasarkan UU No. 24 tahun 2007 dimana tanggung jawab-nya meliputi menjamin pemenuhan hak masyarakat yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum, pelindungan masyarakat dari dampak wabah, pengurangan risiko wabah dan pemaduan pengurangan risiko wabah dengan program yang tepat, pengalokasian dana penanggulangan wabah yang optimal dari APBD.

"Anies nampaknya tidak memahami undang-undang tersebut dan terkesan menunggu aksi dari pemerintah pusat dalam menanggulangi wabah covid-19, terutama dalam menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga kesehatan di rumah-rumah sakit di Jakarta, padahal salah satu tanggung jawab gubernur DKI Jakarta adalah menyediakan APD tersebut diatas!" Imbuh dia.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: