Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fadli Zon Berkeras: Lockdown Segera Pak Jokowi!

Fadli Zon Berkeras: Lockdown Segera Pak Jokowi! Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon menyatakan bahwa pemerintah tidak perlu menungg Peraturan Pemerintah (PP) dalam menetapkan status karantina wilayah atau lockdown terkait pendemi virus corona atau Covid-19 ini.

Menurutnya, pemberlakuan lockdown bisa merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"UU No 6/2018 tentang Karantina Kesehatan sebenarnya sudah cukup menjadi dasar konstitusional bagi pemerintah untuk menetapkan status karantina wilayah atau PSBB. Dalam pasal 98, dikatakan UU tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 8 Agustus 2018. Bukan disebut berlaku ketika peraturan pelaksana selesai disusun," kata Fadli dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).

Baca Juga: Tegal, Hingga Papua Lockdown, Cetus Fadli Zon: Pemerintah Gagal...

Baca Juga: Seruan TOP Fadli Zon: Tinggalkan Politik, Setop Buzzer Sewaan, dan Waktunya...

Lanjutnya, ia mengatakan dalam kondisi mendesak seperti ini dibutuhkan ketegasan pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan. Ia menilai, ketidaktegasan pemerintah pusat hanya akan membuat pemerintah daerah bisa mengambil langkah sendiri dengan menerapkan lockdown lokal.

"Di tengah keterbatasan kewenangan, sejumlah kepala daerah, seperti Papua, Tegal, Tasikmalaya, Toli-Toli, Payakumbuh dan Aceh, berani mengambil risiko untuk keselamatan warga mereka di atas kepentingan lainnya," katanya. 

"Banyak daerah tak siap dengan penanganan medis baik fasilitas rumah sakit, APD (alat perlindungan diri) dan sarana prasarana lainnya. Sementara jumlah pasien meningkat secara eksponensial. Pemerintah pusat bahkan gagap dalam menyediakan sarana paling dasar seperti APD bagi dokter dan tenaga medis," kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: