Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kepala Daerah Gak Bisa Seenaknya Lockdown, Mendagri Tito Keluarkan Surat Edaran

Kepala Daerah Gak Bisa Seenaknya Lockdown, Mendagri Tito Keluarkan Surat Edaran Kredit Foto: Antara/Moch Asim
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 440/2622/SJ tertanggal 29 Maret 2020. SE ini tentang arahan Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Daerah. Gugus tugas di daerah langsung di bawah kendali kepala daerah, bukan yang lain.

"Tujuannya, kepala daerah take lead. Ketua gugus bukan Sekda, bukan BPBD," kata Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal, Senin (30/3/2020).

Baca Juga: Mendagri Tito dan Istri Negatif Corona

Dalam SE yang dikeluarkan Tito dijelaskan bahwa dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan coronil Virus Desease 2O19 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus di lingkungan pemerintah daerah, diminta kepada Gubernur, Bupati/Walikota untuk melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:

Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah, Diminta Saudara-saudari Gubernur, Wali Kota dan Bupati melaksanakan langkah:

1. Menjadi ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di daerah dan tidak dapat didelegasikan kepada penjabat lain di daerah. Di samping itu, Gubernur juga menjadi anggota dewan pengarah gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 tingkat nasional.

2. Sebagai ketua gugus tugas percepatan Covid-19 di daerah, gubernur, bupati, dan wali kota mengambil langkah:

a. Antisipasi dan penanganan Covid-19 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.

b. Penyusunan susunan organisasi, keanggotaan, dan tugas pelaksanaan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di daerah berpedoman kepada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisah dari SE ini.

c. Pendanaan yang diperlukan untuk keperluan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah yang dibebankan kepada APBD.

 

3. Pemerintah daerah dapat menetapkan status darurat siaga bencana Covid-19 dan/keadaan tanggap darurat bencana Covid-19 di tingkat provinsi dan/kabupaten/kota dengan mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:

a. Penetapan status darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana harus berdasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran Covid-19 yang dilakukan oleh BPBD dan dinkes kabupaten/kota/provinsi.

b. Setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran Covid-19, Gubernur, Bupati/wali kota menetapkan status bencana Covid-19.

 

4. Dalam hal perumusan kebijakan penanganan dampak penularan Covid-19, pemerintah daerah dan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah harus melakukan:

a. Analisis yang matang, mendalam, dan berdasarkan evidence based untuk memperhitungkan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin muncul di masyarakat serta memastikan keamanan dan keselamatan tenaga penyedia layanan kesehatan sebagai garda terdepan serta memberikan layanan sesuai standar pelayanan minimal (SPM).

b. Menyiapkan dan menyiagakan segala bentuk sumber daya, fasilitas kesehatan yang dimiliki, antara lain dengan bekerja sama dengan RS swasta sebagai rujukan penderita Covid-19, menambah ruang isolasi di RS maupun di faskes dan pendukung lainnya, serta meningkatkan kapasitas puskesmas atau layanan kesehatan primer untuk berperan dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.

c. Melakukan refocussing kegiatan untuk menjamin kemudahan pelaksanaan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan wabah Covid-19 di daerah sebagaimana amanat Inpres nomor 4 tahun 2020 tentang refocussing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 sesuai SE kepala LKPP Nomor 3 tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Penanganan Covid-19.

d. Melaksanakan social distancing dan karantina mandiri dengan melibatkan semua jajaran pemda, masyarakat, dan dunia usaha dengan memperhatikan protokol yang ada.

e. Dalam hal pembatasan sosial menyebabkan dampak bagi kelompok masyarakat dengan penghasilan rendah, maka daerah dapat memberikan bantuan sosial.

f. Melibatkan asosiasi profesi, tenaga profesional yang bekerja di lapangan, pelaku usaha, dan masyarakat sipil untuk memastikan upaya penanganan sampai level terbawah.

g. Konsultasi dan melaporkan perkembangan dan antisipasi penanganan dampak penularan Covid-19 secara berkala kepada ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. 

 

Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, pemerintah daerah tidak bisa melakukan lockdown tanpa koordinasi dengan pemerintah pusat. "Karantina butuh persetujuan Karwil, tetapi perbatasan pembatas perlu," ujar Safrizal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: