Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Presiden Berang: Saya Ingatkan Karantina Wilayah Kewenangan Pusat!

Presiden Berang: Saya Ingatkan Karantina Wilayah Kewenangan Pusat! Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Bogor -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan kebijakan untuk memberlakukan karantina kesehatan merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Hal itu termasuk dalam penerapan karantina wilayah di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

"Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan, termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat bukan pemerintah daerah," kata Presiden Jokowi saat rapat terbatas di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (30/3/2020).

Selain itu, Kepala Negara meminta penerapan pembatasan sosial (physical distancing) di masyarakat dilakukan lebih tegas, disiplin, dan efektif untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Jasindo Ikut Sebar Bantuan Cegah Covid-19 di Jakarta

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi," katanya.

Kepala Negara menjelaskan, agar penerapan physical distancing dapat berjalan lebih baik, diperlukan kebijakan darurat sipil. Ia meminta segera disiapkan aturan pelaksanaan pembatasan sosial dalam skala besar.

"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial skala besar agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang lebih jelas sebagai panduan bagi provinsi, kabupaten kota sehingga mereka bisa kerja," ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: