Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Wabah Corona, OJK Larang Debt Collector Tarik Kendaraan

Ada Wabah Corona, OJK Larang Debt Collector Tarik Kendaraan Kredit Foto: Antara/Basri Marzuki
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pihaknya melarang debt collector untuk sementara waktu menarik kendaraan debitur di tengah wabah virus corona atau covid-19.

"Sekarang ini debt collector diminta untuk menghentikan sementara untuk penarikan kendaraan," kata OJK dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (30/3/2020).

Baca Juga: Begini Mekanisme Penundaan Cicilan Kredit, Apa Saja?

Meski melarang debt collector untuk menarik kendaraan, OJK tetap meminta debitur untuk proaktif mengajukan keringanan pembayaran cicilan ke perusahaan leasing apabila mengalami permasalahan keuangan akibat penyebaran virus corona.

Terkadang, perusahaan leasing terpaksa harus menurunkan debt collector karena ada debitur yang lupa sedang memiliki tunggakan.

"Karena kalau (debitur) diam ataupun menghindar, berarti memang ada kewajiban yang masih harus ditunaikan. Betul ada relaksasi pembayaran, namun OJK juga mengharapkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk secara bertanggungjawab bisa memanfaatkan ini," sebutnya.

OJK pun mendorong para debitur untuk mengajukan keringanan pembayaran cicilan kepada perusahaan leasing. Adapun, pengajuan dapat disampaikan secara online yakni melalui email atau website yang ditetapkan oleh perusahaan leasing. Dengan demikian, pengajuan keringanan ini tanpa harus melalui tatap muka.

"Restrukturisasi (keringanan) ini mensyaratkan itikad baik debitur. Artinya, debitur harus berkomunikasi secara online atau surat tanpa tatap muka dengan perusahaan leasing untuk menyampaikan permasalahannya," pungkas OJK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: