Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketika Presiden Jokowi Lebih Pilih Kebijakan Darurat Sipil

Ketika Presiden Jokowi Lebih Pilih Kebijakan Darurat Sipil Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi -

Terus bertambahnya jumlah pasien positif corona di Indonesia hingga mencapai 1414 orang dan jumlah kematian hingga 122 orang menunjukkan masih terjadi penularan virus corona di masyarakat. Social distancing atau jaga jarak yang diimbau pemerintah masih belum diterapkan oleh seluruh penduduk Indonesia. 

Presiden Joko Widodo meminta agar kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada rapat terbatas Laporan Tim Gugus Tugas Virus Corona (COVID-19), Senin 30 Maret 2020, melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat.

"Sehingga tadi juga sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," ujar Presiden Jokowi dikutip dari situs Sekretariat Kabinet.

Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, Presiden meminta agar segera disiapkan aturan pelaksanaannya yang lebih jelas sebagai panduan-panduan untuk provinsi, kabupaten, dan kota sehingga pemerintah daerah bisa bekerja.

"Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan, termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah," kata Presiden.

Kepala negara juga berharap seluruh menteri memastikan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah harus memiliki visi yang sama. "Harus satu visi, memiliki kebijakan yang sama, semuanya harus dikalkulasi, semuanya harus dihitung, baik dari dampak kesehatan maupun dampak sosial ekonomi yang ada," ujarnya.

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah untuk membatalkan penerapan kebijakan darurat sipil. Mereka meminta pemerintah segera menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam upaya penanggulangan COVID-19.

"Penetapan ini harus meletakkan otoritas tertinggi dalam upaya penanggulangan COVID-19 berada di otoritas kesehatan bukan dalam wujud darurat sipil apalagi darurat militer," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kurnia Ramadhana.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: