Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rokok Bakal Segera Dilarang di Bar dan Restoran Jepang

Rokok Bakal Segera Dilarang di Bar dan Restoran Jepang Kredit Foto: Unsplash/Rae Tian
Warta Ekonomi, Tokyo -

Jepang akan mulai memberlakukan aturan yang melarang orang-orang untuk merokok di banyak restoran dan bar mulai Rabu (1/4/2020). Larangan nantinya meliputi jenis produk dengan tembakau yang dipanaskan, seperti rokok konvensional dan cerutu.

Meski demikian, dilansir Stripes Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang mengatakan larangan tidak mencakup rokok elektronik. Aturan diberlakukan dengan tujuan melindungi orang-orang, khususnya pengunjung dari restoran dan bar di seluruh negara Asia Timur itu dari paparan asap tembakau.

Aturan terbaru Jepang menjadi bagian dari Undang-undang romosi Kesehatan yang direvisi yang disahkan pada 2018. Ini berlaku untuk semua restoran dan bar di seluruh wilayah Negeri Matahari Terbit.

Meski demikian, terdapat pengecualian dalam ketentuan bagian undang-undang ini kepada perusahaan yang menjual tembakau, seperti bar cerutu, dan beberapa bar, serta restoran kecil yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum. Nantinya, perusahaan yang dikecualikan harus memasang tanda di pintu masuk untuk menunjukkan bahwa  merokok diperbolehkan.

Sejumlah bisnis juga dapat untuk membuat ruang merokok khusus. Selain itu opsi membuat ruang terpisah di mana merokok hanya diperbolehkan saat makan dan minum juga bisa dipilih oleh pihak restoran dan bar, tergantung kebijakan masing-masing demi kenyamanan pengunjung mereka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: