Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Keringanan Kredit, APPI Minta Nasabah Jujur

Ada Keringanan Kredit, APPI Minta Nasabah Jujur Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia menyambut positif kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait adanya penundaan cicilan kredit maksimal 1 tahun untuk pelaku UMKM, nelayan, ojek online yang terdampak wabah virus corona.

"Apa yang disampaikan pemerintah dan OJK itu positif benar. Kita harus bantu, tapi mari kita artikan bahwa yang dsampaikan oleh pemerintah dan OJK adalah menolong semua debitur yang kena dampak dari corona dan pendapatannya turun. Namun, yang pendapatannya masih ada atau masih punya tabungan tolong dibayar agar kita bisa sama-sama membantu. Agar tatanan ekonomi kita jadi lebih baik," ujar Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno, di Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Baca Juga: Penundaan Cicilan Kredit Cuma untuk Debitur Terdampak Corona?

Untuk itu, Suwandi berharap debitur jujur dengan kondisi yang dihadapinya. Pasalnya, program ini hanya berlaku untuk mereka para pelaku UMKM dan pekerja informal yang pendapatannya menurun akibat dampak virus corona.

"Jadi ayo mari kita jujur, karena kenapa? Jujur itu penting, kalau mmang yang benar-benar kena dampak (corona), penurunan pendapatannya dan cicilannya sulit dibayar kita tolong, tapi kalau yang masih mampu, bayar dong. Jangan memakai kesempatan ini seolah-olah ini dijadikan program untuk semuanya, tidak," tegas Suwandi.

Oleh sebab itu, dirinya mempersilahkan kepada nasabah untuk membuat pengajuan penundaan kredit kepada perusahaan leasing. Namun, mereka akan memilah mana saja debitur yang berhak mendapatkan restrukturisasi kredit. Jangan sampai ada nasabah mampu mendapatkan kebijakan ini karena aji mumpung.

"Restrukturisasi itu ada syarat-syaratnya nggak gampang, benar nggak kita liat buktinya, dia turun keuangannya, kalau benar bisa kita setujui. Jadi tidak menjadi program umum secara serta merta semuanya kita restruktur," ungkapnya.

Adapun tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) berlaku mulai Senin (30/3/2020) dan dapat dilakukan dengan cara berikut ini.

1. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat diunduh dari website resmi perusahaan pembiayaan.

2. Pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan).

3. Persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.

4. Restrukturisasi (keringanan) dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan nasabah debitur sesuai perjanjian pembiayaan.

5. Nasabah yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi (keringanan) agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian restrukturisasi (keringanan) yang telah disepakati bersama.

6. Perusahaan pembiayaan tetap beroperasi dan memberikan layanan kepada nasabah.

7. Nasabah yang tidak terdampak wabah virus corona tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK).

8. Nasabah agar selalu mengikuti informasi resmi dari perusahaan pembiayaan, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoaks, serta melaporkan kepada perusahaan pembiayaan apabila terdapat debt collector yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan.

9. Nasabah tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website resmi atau melalui call center perusahaan pembiayaan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, OJK memberikan kelonggaran atau relaksasi kredit/ pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil dengan nilai di bawah Rp10 miliar, baik kredit bank maupun industri keuangan nonbank. Relaksasi tersebut berupa penundaan pembayaran cicilan kredit sampai dengan maksimal satu tahun dan penurunan bunga.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: