Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pak Jokowi Gak Jadi Pakai Darurat Sipil?

Pak Jokowi Gak Jadi Pakai Darurat Sipil? Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Jokowi menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat terkait wabah virus corona atau COVID-19 di Indonesia.

Ia mengatakan status tersebut berdasarkan faktor risiko dari wabah tersebut. "Pemerintah telah menetapkan COVID-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dan oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," ujarnya dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).

Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya sudah memutuskan opso pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pandemi corona di Indonesia.

Baca Juga: Kenapa Kuba Bisa Kirim Dokternya ke Negara Lain di Tengah Situasi Corona? Ini Jawabannya

Baca Juga: Kata Orang Gerindra: Jokowi Terapkan Darurat Sipil, Nyawa Rakyat...

"Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet, opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," katanya.

Sambungnya, "Sesuai UU, PSBB ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas COVID-19 dan kepala daerah, ini berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujar Jokowi.

Sementara itu, terkait darurat sipil, Kepala Negara mengatakan hal tersbeut dipakai jika dalam keadaan abnormal atau luar biasa. Namun ia melihat saat ini darurat sipil belum diperlukan.

"Darurat sipil itu kita siapkan apabila memang terjadi keadaan yang abnormal. Sehingga perangkat itu juga harus disiapkan dan kita sampaikan. Tapi kalau keadaannya seperti sekarang ini tentu saja tidak," ujar Jokowi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: