Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkumham Bebaskan 13.430 Napi Demi Cegah Covid-19

Kemenkumham Bebaskan 13.430 Napi Demi Cegah Covid-19 Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melaporkan hingga Rabu petang, sebanyak 13.430 narapidana dan anak telah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi, terkait upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di penjara.

"Mulai dari tadi pagi hingga sore ini tercatat sudah 13.430 (narapidana dan anak yang bebas) di seluruh Indonesia," ujar Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Nugroho dalam jumpa pers di Jakarta, yang disiarkan secara daring, Rabu.

Baca Juga: Wabah Corona di Spanyol Sudah Sentuh Angka 100.000 Kasus

Nugroho merincikan, dari 13.430 narapidana dan anak yang dibebaskan pada hari ini, sebanyak 9.091 orang di antaranya keluar penjara melalui program asimilasi.

Kementerian Hukum dan HAM sendiri menargetkan jumlah narapidana dan anak yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi sekitar 30.000 orang. Namun, Nugroho memperkirakan jumlah narapidana dan anak yang bebas akan melampaui angka tersebut.

"Targetnya seperti yang sudah tersebar luas kurang lebih 30.000, tapi kemungkinan bisa lebih dari itu," kata dia.

Lebih lanjut, Nugroho mengatakan bahwa proses pembebasan narapidana dan anak di lapas, rutan dan LPKA di seluruh Indonesia ini akan berlangsung setidaknya hingga satu minggu ke depan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: