Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dukung Kebijakan Anies, Orang Demokrat Memohon ke Luhut Setop Bus AKAP

Dukung Kebijakan Anies, Orang Demokrat Memohon ke Luhut Setop Bus AKAP Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi V DPR, Irwan mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan meminta agar Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Perhubungan (Menhub) sekaligus Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan menghentikan pengoperasian bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dari dan ke Jakarta sebagai langkah pencegahan Covid-19.

"Kalau pendapat saya pribadi mendukung kebijakan Pemprov DKI yang ingin menghentikan operasi bus AKAP. Karena memang aktivitas bus antarprovinsi ini termasuk salah satu penyebab penularan virus Covid-19 keluar Jakarta ke provinsi lainnya di Pulau Jawa, begitupun sebaliknya," ujar Irwan saat dihubungi, Rabu (1/4/2020).

Sekretaris Bendahara Fraksi Partai Demokrat ini meminta pada Kemenhub yang saat ini dipimpin sementara oleh Luhut Pandjaitan untuk menghentikan operasional bus AKAP untuk sementara waktu sampai wabah ini mereda demi keselamatan rakyat.

Baca Juga: Diam-diam Bangun Lab Covid-19, Anies: Bukan untuk Kampanye, Gak Perlu Ngomong-ngomong

"Keselamatan rakyat lebih utama. Analisa ekonominya kesampingkan aja dulu karena saya pikir enggak signifikan pun dengan kondisi social distancing saat ini," pintanya.

Soal sampai kapan penghentian operasional ini, legislator asal Kalimantan Timur ini menyerahkan sepenuhnya kepada Kemenhub. Tetapi, bukan di situ duduk persoalannya, akan lebih baik jika DKI Jakarta memberlakukan karantina wilayah, termasuk transportasi dari dan ke Jakarta.

"Inginnya saya agar Jakarta Karantina wilayah, jadi bicara pembatasan bukan hanya terkait operasional bus ini, tetapi juga moda transportasi lain yang keluar Jakarta," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: