Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Begini Mekanisme Listrik Gratis Pemberian Jokowi

Begini Mekanisme Listrik Gratis Pemberian Jokowi Kredit Foto: Antara/Risky Andrianto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan mekanisme pelaksanaan pemberian stimulus tarif listrik terkait pembebasan biaya tarif listrik bagi konsumen 450 Volt Ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50 persen kepada konsumen bersubsidi 900 VA.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan keringanan tagihan listrik bagi pelanggan rumah tangga daya 450 VA yang reguler atau pascabayar akan digratiskan biaya pemakaian dan biaya beban.

Baca Juga: Pasien Positif Corona yang Meninggal Masih Bisa Tularkan Virus

"Untuk golongan 450 VA yang reguler (pascabayar) atau pakai dulu baru bayar, berapapun pakainya ya gratis, tidak bayar apa-apa," kata Rida dalam Konferensi Pers Online di Jakarta, Rabu.

Mengantisipasi pemakaian konsumen reguler yang melebihi batas, Kementerian ESDM dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) sudah memiliki database penggunaan masing-masing konsumen.

"Nanti bakal jepret juga skeringnya kalau melebihi batas," sambung Rida.

Khusus prabayar 450 VA, pemerintah akan memberikan token gratis setiap bulan sebesar pemakaian tertinggi dari tiga bulan terakhir.

"Masing-masing pelanggan konsumsinya beda-beda, kami sudah punya profil pelanggan, angka maksimum dari pemakaian tiga bulan terakhir, yang kita berikan selama tiga bulan ke depan," ungkap Rida.

Penerapan mekanisme keringanan pembayaran ini akan diterapkan serupa pada pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi.

"Yang reguler akan diberikan diskon 50 persen dari biaya pemakaian dan biaya beban," ungkap Rida.

Sementara bagi konsumen 900 VA prabayar, setiap bulannya akan diberikan token listrik gratis sebesar 50 persen dikalikan pemakaian bulan tertinggi dari tiga bulan terakhir.

"Persis seperti 450 VA, hanya saja tidak gratis tetapi bayarnya hanya 50 persen," jelas Rida.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: