Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sri Mulyani Buka-bukaan Siasat Todong Pajak Zoom hingga Netflix

Sri Mulyani Buka-bukaan Siasat Todong Pajak Zoom hingga Netflix Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku telah memiliki landasan hukum yang cukup kuat untuk mengejar pajak perusahaan yang melakukan perdagangan baik barang maupun jasa melalui sistem elektronik.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Sri menuturkan, aturan tersebut saat ini sangat penting karena potensi pajak dari adanya transaksi secara elektronik sangat besar. Sebab, akibat mewabahnya Covid-19, masyarakat semakin sulit melakukan transaksi secara fisik dan banyak yang melakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH).

Baca Juga: Covid-19 Serang Bertubi-tubi, KSSK: Kita Perlu Kebijakan Luar Biasa

"Karena dengan adanya Covid ini sangat besar terjadinya pergerakan transaksi di elektronik karena orang tidak melakukan mobilitas secara fisik," kata dia saat telekonferensi, Rabu (1/4/2020).

Selama ini, dalam aturan terkait pemungutan pajak yang ada di Indonesia, pemerintah hanya bisa memajaki perusahaan-perusahaan yang memiliki kehadiran fisik atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

"Dengan demikian untuk menjaga basis pajaknya pemerintah terutama seperti saat ini kita menggunakan Zoom, perusahaannya tidak ada di Indonesia sehingga tidak mungkin kita melakukan pemajakan," tegasnya.

 

Baca Juga: Bisnis Media Takluk Digempur Corona, Disney Ikut Terguncang, Netflix Juga Belum Tentu Tenang!

Karena itu, dalam Perppu tersebut, definisi subjek pajak luar negeri diubah menjadi perusahaan yang memiliki signficant economic presence atau aktivitas ekonominya secara besar hadir di Indonesia. 

Sehingga Direktorat Jenderal Pajak mampu memungut berbagai jenis pajak seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang impor yang tidak berwujud dan juga untuk jasa platform luar negeri.

"Jadi kalau mereka pun tidak berada di Indonesia, tidak punya BUT tapi mereka punya significant economic presence seperti Netflix dan hari ini seperti Zoom dipakai oleh semua orang maka mereka tetap bisa jadi subjek pajak luar negeri kita," ungkap Sri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: