Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Beda Sikap Kemenhub dan Kemenko Maritim soal Pembatasan Angkutan Umum dan Tutup Jalan Tol

Beda Sikap Kemenhub dan Kemenko Maritim soal Pembatasan Angkutan Umum dan Tutup Jalan Tol Kredit Foto: Antara/Fanny Octavianus
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mulai membatasi operasional transportasi umum yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek. Lewat surat edaran yang dikeluarkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) hari ini pembatasan angkutan menyangkut MRT, LRT, KAI, Kereta Komuter, Trans Jakarta, angkutan bus dalam kota dan bus antarkota antarprovinsi (AKAP).

Baca Juga: Lawan Corona, Tegas Jokowi: Kepala Daerah Jangan Pakai Lockdown-Lockdown

Penutupan juga berlaku kepada terminal penumpang hampir di seluruh wilayah Jabodetabek. Kebijakan itu ditandatangani oleh Kepala BPTJ Polana B. Pramesti. Pembatasan arus kendaraan juga dilakukan kepada bus umum memasuki tol dan jalan arteri nasional.

"Melarang sementara mobil penumpang dan bus umum dan atau perseorangan memasuki ruas jalan tol dari wilayah Jabodetabek dan atau dari luar wilayah Jabodetabek," tulis surat edaran tersebut.

Aturan ini berlaku sejak surat edaran ditetapkan, hari ini, Rabu 1 April 2020.

Penutupan dilakukan dimulai dari akses pintu tol Ciawi dan Bogor, Cikampek, Tangerang atau Karawaci, dan Daan Mogot. Hal ini juga berlaku pada akses layanan angkutan penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdanakusuma, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Kepulauan Seribu.

Bantahan dari Kemenko Maritim

Namun, tak lama setelah berita beredar, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, yang membawahi koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, membantah bahwa pemerintah telah menghentikan moda transportasi di area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jabodetabek.

Surat edaran yang sebelumnya dikeluarkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Kementerian Perhubungan, disebut hanya merekomendasikan kepada daerah apabila sudah diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah situasi pandemi virus corona.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: