Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini PR Jokowi ke Menkes: 2 Hari Harus Selesai

Ini PR Jokowi ke Menkes: 2 Hari Harus Selesai Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Bogor -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menginstruksikan seluruh pejabat untuk mempunyai visi yang sama dalam menyelesaikan masalah virus corona atau Covid-19.

Kepala Negara kembali mengingatkan kepada seluruh jajarannya soal status darurat kesehatan masyarakat dan tentang aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Pertama saya ingin mengingatkan bahwa kita telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan PSBB sebagai rujukan bersama," ujarnya dalam rapat terbatas yang membahas soal Lanjutan Pembahasan Antisipasi Mudik melalui video konferensi di Istana Bogor, Kamis (2/4/2020).

Baca Juga: Imbas Corona Ekonomi Indonesia Kurang Darah, Demokrat: Kita Masih Punya SBY

Baca Juga: Kritik Kebijakan Jokowi, Yusril: Pak, Rakyat Bisa Kelaparan

Sambungnya, "Saya tegaskan bahwa mulai dari presiden, menteri, gubernur, bupati, walikota, sampai kepala desa, lurah harus satu visi yang sama, satu strategi yang sama, satu cara yang sama dalam menyelesaikan persoalan yang kita hadapi sekarang," kata dia.

Menurut Jokowi, sesuai amanat yang tertuang pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah jelas prosedurnya.

Kemudian, ia juga menginstruksikan Menteri Kesehatan Terawan Agus secepatnya untuk mengatur secara rinci daerah-daerah yang bisa diterapkan PSBB melalui Peraturan Menteri.

"Rujukannya sudah jelas, prosedurnya juga sudah jelas, dan tinggal nanti Menkes segera mengatur lebih rinci dalam permen apa kriteria daerah-daerah yang bisa diterapkan PSBB. Angka apa yang bisa diterapkan oleh daerah. Saya minta dalam waktu maksimal 2 hari peraturan menteri itu bisa selesai," tambahnya.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: