Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bagaimana Skema Penerapan PSBB di Jabodetabek?

Bagaimana Skema Penerapan PSBB di Jabodetabek? Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menjelaskan skema Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jika nantinya status tersebut diterapkan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) guna menanggulangi penyebaran COVID-19. Jabodetabek sendiri telah menjadi episentrum penyebaran wabah virus corona jenis baru itu.

"Konsepnya Jabodetabek itu mau kita usulkan sebagai satu kesatuan kalau memang mau diusulkan semacam karantina wilayah. Artinya kita tidak membedakan Jakarta dan Bekasi, Jakarta dan Tangerang, tapi Jabodetabek sebagai satu kesatuan melihat dinamika yang tak terbatas di Jabodetabek ini," kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Investasi Kemenko Maritim dan Investasi Ridwan Djamaluddin dalam konferensi video bersama wartawan di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: KSP: PSBB Harus Dijalankan Konsisten

Menurut Ridwan, secara aturan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, usulan tersebut memungkinkan dilakukan. Pasalnya, dalam diskusi yang ada, sudah ada rencana agar Jabodetabek diajukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk bisa masuk wilayah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: