Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gugatan Melayang ke Jokowi: 2 Bulan Nihil Corona, Pemerintah Malah Banyak Becanda

Gugatan Melayang ke Jokowi: 2 Bulan Nihil Corona, Pemerintah Malah Banyak Becanda Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh enam warga pada Rabu kemarin (1/4/2020). Jokowi dinilai lalai dan terlambat dalam menangani wabah virus corona Covid-19.

Penggugat tersebut, terdiri dari Enggal Pamukti, Ade Irawan, Agus Gomala, Mangihut Hasudungan, Antonius Novelo Christian, dan Ejang Hadian Ridwan yang mewakili para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Gugatan class action telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan terdaftar dengan nomor register PN JKT.PST-042020DGB.

Baca Juga: Mudik Bukan Dilarang, Luhut: Tapi Pasti Bawa Penyakit!

Enggal Pramukti menuturkan bahwa gugatan ini berdasarkan penilaian atas kelalaian pemerintah pusat dalam menangani wabah virus corona. Padahal, menurutnya, sejak awal wabah ini telah menginfeksi sejumlah negara lain.

"Keterlambatan penanganan tersebut berdampak besar karena kita tidak siap hadapi Corona. Terjadi kerugian materil dan imateril yang dialami seluruh masyarakat, khusus sektor pekerja harian, termasuk kami yang begerak di bidang UMKM," kata Enggal, saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2020).

Enggal mengatakan bahwa sebelum virus corona masuk ke Indonesia, pemerintah Indonesia memiliki waktu lebih dari dua bulan untuk bersiap menghadapinya. Mulai dari segi teknis, imbauan hingga segala kebijakan yang perlu dilaksanakan. Namun, pemerintah tidak menggunakan waktu tersebut dengan baik.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: