Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mekah dan Madinah Di-Lockdown, Begini Kondisinya...

Mekah dan Madinah Di-Lockdown, Begini Kondisinya... Kredit Foto: Reuters/Ganoo Essa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi memperluas kebijakan jam malam bagi warganya yang tinggal di Kota Mekah dan Madinah, untuk pencegahan penyebaran virus Corona yang semakin meluas.

Arab Saudi memberlakukan aturan jam malam di dua kota suci itu selama 24 jam.  Sebelumnya, Arab Saudi memberlakukan jam malam di seluruh wilayah Arab Saudi mulai pukul 19.00 waktu setempat hingga pukul 06.00 pagi, sejak Senin, 23 Maret 2020 lalu.

Baca Juga: Ganjar Minta Wali Kota Tegal Jangan Ngomong Dulu, Ternyata Gak Siap Lockdown

Pada Kamis pekan lalu, jam malam diberlakukan empat jam lebih awal, yakni dari jam 15.00 sore di kota Riyadh, Mekah dan Madinah hingga pukul 6 pagi esok harinya. Kini, aturan jam malam di Kota Mekah dan Madinah berlaku 24 jam, terhitung mulai Kamis, 2 Maret 2020. Penduduk dua kota suci itu dilarang keluar rumah, kecuali untuk keperluan mendesak. Begitu juga larangan masuk dan keluar dari dua kota tersebut.

Dilansir SPA, Kamis, 2 Maret 2020, Kementerian Dalam Negeri mengatakan pemberlakuan jam malam 24 jam di Kota Mekah-Madinah berdasarkan rekomendasi otoritas kesehatan untuk meningkatkan derajat tindakan pencegahan di kota Mekah dan Madinah dari penyebaran virus Corona.

Jam malam diberlakukan selama 24 jam di Kota Mekah dan Madinah sampai pemberitahuan lebih lanjut. Warga hanya diizinkan keluar dari rumah mereka untuk perawatan medis dan untuk mendapatkan pasokan makanan di lingkungan masing-masing dari pukul 6 pagi hingga 3 sore. 

Jumlah orang yang boleh keluar rumah juga dibatasi. Maksimal dua orang yang diizinkan dalam satu mobil pada satu waktu, pengemudi dan penumpang untuk membeli bahan makanan atau perawatan medis.

Selain itu, mereka yang ingin menggunakan layanan perbankan atau ATM tetap diizinkan keluar rumah sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh Otoritas Moneter Arab Saudi (SAMA). Semua kegiatan komersial di Kota Mekah-Madinah seluruhnya dihentikan, selain apotek, supermarket, bank dan pompa bensin. Kelompok pekerja yang dikecualikan dari aturan jam malam, seperti pekerja rumah sakit, apotek, tetap diizinkan untuk pergi bekerja.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: