Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Salat Jumat saat Wabah Corona, MUI Bilang...

Soal Salat Jumat saat Wabah Corona, MUI Bilang... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi -

Majelis Ulama Indoensia memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan salat Jumat di tengah wabah virus corona atau Covid-19.

"Pertama, jika di suatu kawasan tingkat penyebaran Covid-19 terkendali maka umat Islam wajib melaksanakan salat Jumat," kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, di Jakarta, Kamis, 2 April 2020.

Kedua, kata dia, jika di suatu kawasan penyebaran Covid-19 tidak terkendali bahkan mengancam jiwa maka umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat dan menggantinya dengan salat zuhur.

"Ketiga, jika di suatu kawasan yang potensi penyebarannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan oleh pihak yang berwenang, umat Islam boleh tidak menyelenggarakan salat Jumat dan menggantinya dengan salat zuhur," ujarnya. 

Sejauh ini, lanjut dia, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa status tanggap darurat Covid-19, dari semula 23 Maret hingga 5 April menjadi 19 April 2020. Perpanjangan dilakukan melihat penyebaran virus corona di Jakarta terus meningkat tajam.

Artinya untuk kawasan DKI Jakarta termasuk dalam ketentuan fatwa MUI jika di suatu kawasan penyebaran Covid-19 tinggi atau sangat tinggi maka boleh tidak salat Jumat dan diganti dengan salat zuhur.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: