Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Minta Kesampingkan Dulu Analisis Ekonomi, Anggota DPR: Kemenhub, Hentikan Operasional Bus AKAP!

Minta Kesampingkan Dulu Analisis Ekonomi, Anggota DPR: Kemenhub, Hentikan Operasional Bus AKAP! Kredit Foto: Antara/Risky Andrianto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi V DPR RI, Irwan Fecho, menginginkan agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bisa menghentikan operasional bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dari dan ke wilayah DKI Jakarta. Hal ini guna menanggulangi penyebaran wabah virus corona baru atau Covid-19.

"Saya minta Kemenhub untuk menghentikan operasional bus AKAP untuk sementara waktu ke depan," kata Irwan Fecho, Kamis (2/4/2020).

Baca Juga: Bus AKAP Masih Beroperasi, Organda Teriak: Luhut Menyuruh Orang Bunuh Diri?

Dia mengemukakan, secara pribadi dirinya mendukung kebijakan Pemprov DKI yang ingin menghentikan operasional bus AKAP, yang bila beroperasi berpotensi menjadi salah satu penyebab penyebaran corona. Irwan juga mengimbau pemerintah dalam hal ini khususnya Plt Menhub Luhut Panjaitan agar dapat mengesampingkan analisis dampak ekonomi dalam melihat kebijakan pelarangan operasional bus AKAP.

Politisi Partai Demokrat itu menekankan pentingnya langkah itu diambil sebagai upaya menekan penyebaran virus corona seiring DKI Jakarta sedang dalam kondisi zona merah Covid-19.

"Saya inginnya agar Jakarta karantina wilayah. Jadi, bicara pembatasan bukan hanya terkait operasional bus ini, tetapi juga moda transportasi lain yang keluar Jakarta," ujarnya.

Ia menyatakan, seharusnya hal yang diutamakan adalah keselamatan masyarakat agar terhindar wabah ini. Sebelumnya, Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza menyatakan pihaknya membentuk tim untuk memperkuat pengawasan realokasi anggaran terkait penanganan pandemi Covid-19 oleh kementerian dan lembaga di Indonesia yang menjadi mitra Komisi IV DPR.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu mengemukakan, tim akan fokus kepada pengawasan realokasi dan refocussing anggaran penanganan Covid-19, serta juga akan mengawasi regulasi dan deregulasi kementerian.

"Pengawasannya terkait dengan percepatan penanganan Covid-19 dan dampaknya terhadap sosial ekonomi masyarakat. Serta agenda langsung kementerian dalam penanganan Covid-19, korban, dan penyebarannya," ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: