Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ide 'Gila' Menkumham Bebaskan Koruptor dengan Dalih Corona, IPW Sebut: Kejahatan Baru

Ide 'Gila' Menkumham Bebaskan Koruptor dengan Dalih Corona, IPW Sebut: Kejahatan Baru Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Adanya wacana untuk membebaskan para napi koruptor dengan dalih wabah virus corona atau Covid-19 dikecam keras oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane. Menurut dia, apapun alasannya membebaskan napi koruptor adalah sebuah kejahatan baru oleh oknum pejabat negara.

"Untuk itu intel KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung harus menelusuri, apakah ada bau korupsi dan suap di balik wacana ini," ujar Neta, Jumat (3/4/2020).

Baca Juga: ICW: Corona Cuma Justifikasi, Bebaskan Koruptor Niat Yasonna Menjabat Menkumham

Neta menuturkan, selama ini bangsa Indonesia sibuk memerangi korupsi. Bahkan, sampai KPK dibentuk dan itu pun belum bisa mengurangi angka korupsi. Para pejabat tak pernah jera melakukan korupsi. Namun, tiba tiba ada wacana hendak membebaskan napi koruptor dengan dalih wabah Covid-19.

"Padahal, Menkumham belum pernah memaparkan lapas mana yang sudah terkena wabah corona. Seolah Menkumham lupa bahwa korupsi sama dengan terorisme dan narkoba adalah kejahatan luar biasa," tutur dia.

Neta mengaku berharap segenap bangsa Indonesia harus menolak wacana 'gila' membebaskan koruptor dengan dalih wabah corona. Namun, untuk membebaskan napi kelas 'teri' dengan dalih wabah corona, pihaknya masih menyetujuinya.

"Namun, IPW berharap Menkumham tetap selektif dalam memberikan toleransi bagi pembebasan napi di tengah wabah virus corona ini," ucap dia.

Menurut Neta, ada empat hal utama dalam proses pembebasan napi kelas teri itu. Pertama, napi yang usianya 60 tahun ke atas. Kedua, napi yang memang sudah sakit-sakitan. Ketiga, napi yang masa hukumannya di bawah setahun, dan keempat, napi yang melakukan kejahatan tergolong ringan.

Sementara lanjut dia, napi residivis, pembunuh, perampok, pemerkosa, bandar narkoba, teroris, dan koruptor jangan sekali-sekali dibebaskan. Jika dibebaskan, dikhawatirkan mereka akan mengulangi perbuatannya pasca pembebasan dan kembali menjadi predator bagi masyarakat luas.

"Artinya, jika Menkumham tidak hati-hati dan tidak selektif dalam membebaskan para napi itu tentu akan menimbulkan masalah baru di masyarakat, terutama jajaran kepolisian akan disibukkan dalam melakukan pengamanan akibat ulah baru para napi yang dibebaskan tersebut," jelas dia.

Setelah itu, sambung Neta, setelah para napi itu dibebaskan, Menkumham harus memberikan data-data mereka kepada Polri. Tujuannya agar Polri bisa memantau dan melakukan deteksi dini terhadap para napi tersebut. Selain itu, ada baiknya, jika para napi kelas teri yang dibebaskan itu diwajibkan melakukan kerja sosial, misalnya membantu aparatur pemerintah di tengah maraknya wabah corona.

Mereka misalnya, tutur Neta bisa membantu pemerintah dalam penyemprotan atau bersih-bersih lingkungan untuk mencegah meluasnya virus corona. Menurut dia, dengan kerja sosial ini tentunya mereka bisa beramal dan bisa dipantau aktivitasnya, baik oleh Depkumham maupun oleh Polri. Dengan demikian, mereka tidak terjerumus lagi dalam komunitas kejahatan yang pernah mereka lakukan.

"Upaya penyelamatan napi dari bahaya wabah corona patut diapresiasi, tapi khusus hanya napi kelas teri. Yang patut diingat, jangan sampai pembebasan para napi itu akan menimbulkan masalah baru di masyarakat dan merepotkan jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan. Jika itu terjadi, Menkumham harus bertanggung jawab penuh karena katagori pembebasan napi kelas teri itu hak prerogatifnya," pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: