Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PDIP Juga Dukung Yasonna Bebaskan Napi Korupsi, Begini Alasannya..

PDIP Juga Dukung Yasonna Bebaskan Napi Korupsi, Begini Alasannya.. Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politikus PDIP Herman Hery menyatakan pihaknya mendukung penuh rencana Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly membebaskan ribuan narapidana, termasuk napi kasus korupsi, guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di lapas.

Menurutnya, kebijakan Yasonna sudah tepat demi mengedepankan kemanusiaan. "Terkait napi yang sudah menjalankan 2/3 masa hukuman yang usianya sudah di atas 60 tahun, atas nama kemanusiaan dan dalam situasi darurat Covid-19, saya pribadi setuju untuk dibebaskan," kata Herman, Kamis (2/4).

Baca Juga: Cetus Ide Bebaskan Napi Korupsi, Ini Sepak Terjang Yasonna Laoly di Ranah Politik RI

Baca Juga: Yasonna Mau Bebaskan Koruptor, Bagai Rampok di Tengah Bencana Dahsyat

Lanjutnya, ia menjelaskan keputusan untuk membebaskan ribuan narapidana di tengah corona merupakan kewenangan pemerintah, dalam hal ini diskresi presiden.

Ia juga menjelaskan sekitar 30 ribu narapidana yang dibebaskan juga tidak berfokus pada napi korupsi saja. Diskresi itu diutamakan bagi napi lansia.

"Jadi semua napi dengan tindak pidana apapun, asal memenuhi syarat tersebut, bisa dibebaskan," katanya.

Diketahui sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Kebijakan itu merespons kepadatan lapas di tengah penyebaran virus corona.

Yakni, ada beberapa kriteria narapidana yang mendapat keringanan itu. Pertama, narapidana kasus narkotika masa pidana 5 sampai 10 tahun yang sudah menjalani dua pertiga masa tahanan. Kedua, napi korupsi berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

Kemudian yang ketiga, narapidana tindak pidana khusus yang mengidap sakit kronis dan telah menjalani 2/3 masa tahanan. Lalu keempat, narapidana WNA asing sebanyak 53 orang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: